Kamis, 2 April 2026

Sebelum Mudik, Pelaku Perjalanan Diminta Vaksin Booster

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Salah seorang warga menjalani vaksinasi booster beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pemerintah Provinsi Kepri mencanangkan aturan wajib vaksin booster bagi yang ingin mudik menuju kampung halamannya saat musim mudik Lebaran.

Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 setelah Lebaran.

”Rencananya akan diterapkan mulai pertengahan April, kami sedang menyusun dan akan menyosialisasikannya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Mohammad Bisri.

Awalnya, kebijakan ini hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Provinsi Kepri. Namun, setelah dilakukan rapat oleh Gubernur Kepri dan seluruh instansi terkait aturan ini diperluas dan juga berlaku bagi masyarakat umum.

”Kami tidak menghambat masyarakat yang mudik, silakan saja. Tapi, kami hanya minta segera booster, agar mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Bisri mengatakan, aturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat Kepri. Sehingga, jika dalam perjalanan mudik terpapar Covid-19, efek yang diterima tidak terlalu berat.

”Kami harapkan warga Kepri bisa segera booster,” tuturnya.

Ia mengatakan, aturan ini bukan untuk memberatkan masyarakat. Namun, ingin memberikan perlindungan bagi masyarakat yang akan mudik. Selain itu, kata Bisri, masyarakat harus melihat secara luas.

Bahwa, jika terjadi peningkatan kasus, dapat berdampak terhadap berbagai rencana di Kepri. Salah satunya, berharap kunjungan wisatawan mancanegara ke Kepri.

Sejauh ini, kunjungan wisman hanya memberikan dampak yang minim terhadap dunia pariwisata. Oleh sebab itu, demi menarik jumlah kunjungan wisman tersebut.

Kasus Covid-19 harus turun dan booster ditingkatkan. Sampai saat ini, capaian booster di Kepri baru mencapai 20-an persen, masih jauh dari target booster pemerintah.

”Kami targetkan di akhir bulan ini naik menjadi 30 persen, akhir bulan depan naik menjadi 50 persen,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini syarat booster sudah tidak seperti beberapa waktu sebelumnya. Masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi dosis kedua, tiga bulan sesudahnya sudah dapat booster.

”Sebelumnya jeda waktunya 6 bulan, sekarang tiga bulan saja,” ucapnya.

Bisri meminta masyarakat segera booster ke pusat-pusat vaksinasi yang ada di daerahnya.(*)

Reporter: Fiska Juanda

UPDATE