Selasa, 17 Maret 2026

Sebulan Buron, Pelaku Penikaman di Batam Ditangkap di Karimun

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

batampos – Jajaran Kepolisan Sektor Batam Kota berhasil meringkus Bestari Lalu, 26, pelaku penikaman Samuel Prasetyo Robinson, 22, seorang juru parkir di Simpang Kara, Batamkota, Kamis (21/7). Pelaku diamankan setelah hampir sebulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Pelaku ditangkap Polsek Batam Kota saat bersembunyi di depan Hotel Arta, Tanjung Balai Karimun, Rabu (17/8) siang. Bestari pun langsung digiring menuju Batam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang menikam Samuel Prasetyo.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty mengatakan pelaku ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB. Sore harinya pelaku langsung dibawa ke Batam untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Ya, kita amankan di Tanjung Balai Karimun,” ujar Kompol Nidya, Kamis (18/8).

Untuk melengkapi penyidikan kasus penikaman ini, penyidik Polsek Batam Kota telah mengamankan barang bukti berupa satu helai baju yang ada berkas darah, hasil visum dari RS Elisabeth Batamkota dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Sebelumnya, kasus penikaman yang dilakukan Bestari ini sempat menimbulkan perselisihan antara dua kelompok massa dari pihak korban dan pelaku penikaman.

Namun, tokoh dari kedua kelompok massa itu sepakat untuk menahan diri dan menyerahkan semua proses hukum pada pihak Kepolisian setelah dipertemukan oleh Kompol Nidya di Mapolsek Batam Kota pada Senin (25/7) lalu.

Kini, Bestari sudah ditahan di Mapolsek Batam Kota untuk menjalani proses hukum.

Ia dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

 

 

Reporter : Rengga Yuliandra

SALAM RAMADAN