Minggu, 25 Januari 2026

Sekda Kota Batam Jabat Pelaksana Harian Wali Kota Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos.co.id – Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Muhammad Rudi-Amsakar Achmad berakhir pada Minggu (14/3/2021) esok hari.

Sementara pelantikan pasangan ini untuk kali kedua karena
menjadi pemenang Pilkada Kota Batam 2020 lalu, direncanakan pada April mendatang.

Pemprov Kepri pun merekomendasikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, sebagai pelaksana harian (Plh) Wali Kota (Wako) untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Batam.

”Kami memang berharap Pemprov Kepri segera merekomendasikan nama. Jadi, begitu selesai masa jabatan Rudi-Amsakar, sudah langsung ada Plh-nya,” ujar Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, di DPRD Batam, Jumat (12/3/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Pria yang akrab disapa Cak Nur ini mengaku belum tahu siapa yang akan menggantikan tugas Rudi sebelum dilantik menjadi Wali Kota periode 2021-2024.

”Siapa pun itu, yang jelas harus cepat bekerja,” imbuhnya.

Udin P Sihaloho, anggota Komisi II DPRD Kota Batam mengaku sudah mendengar kabar pengunduran pelantikan Rudi-Amsakar. Awalnya sempat direncanakan 14 Maret ini, tetapi diundur hingga April.

”Memang sudah ada infonya di April pelantikannya. Ada beberapa kepala daerah juga yang dilantik bersamaan di April nanti,” ungkapnya.

Ia pun berharap siapa pun penggantinya (Plh) harus bisa bergerak cepat dalam bekerja.

Sekitar sebulan menjabat Plh bisa digunakan dan dimaksimalkan untuk melayani rakyat.

”Sekitar sebulan nanti. Yang jelas, apa kegiatan harian yang
biasa dilakukan Pemko, itu yang dikerjakan. Yang tidak bisa misalnya melakukan pergantian pejabat dan sebagainya. Tetapi sekitar sebulan bisalah untuk meningkatkan pelayanan,” tuturnya.

Sementara itu, Sekda Kota Batam, Jefridin, juga belum bisa memastikan jadwal pelantikan petahana Wako dan Wawako Batam.

Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid, memperlihatkan aplikasi Bakulan yang memudahkan masyarakat untuk berbelanja kebutuhan pokok secara online. Foto: Media Center Pemko Batam untuk batampos.co.id

Namun menurut surat Kementerian Dalam Negeri, pelantikan pejabat daerah terpilih dilaksanakan dalam 3 gelombang, yakni Februari, April, dan Mei.

”Untuk tanggal pelantikan pastinya belum ada kabar. Pelantikan pejabat daerah dibagi 3, yakni gelombang pertama pada 26 Februari lalu, gelombang kedua April mendatang. Tapi untuk bulan April saya belum tahu tanggal pastinya,” ujar Jefridin kepada Batam Pos, kemarin.

Karena pelantikan gelombang 2 masih April mendatang, sedangkan jabatan wako dan wawako berakhir pada 14 Maret, maka sudah dipastikan jabatan wako akan digantikan untuk sementara waktu oleh Plh.

Hal itu sesuai surat edaran Mendagri, jika jabatan sementara akan diisi Sekda Batam.

”Ya, hari Minggu jabatan wako dan wawako berakhir. Berdasarkan surat Mendagri jabatan Plh akan digantikan sekda,” terangnya.

Disinggung kesiapannya untuk memimpin Batam meski hanya sementara, Jefridin mengaku siap.

Namun untuk itu, ia tak memiliki persiapan khusus, karena
hanya melanjutkan apa yang sudah dijalankan wali kota
sebelumnya.

”Kalau memang instruksinya sekda, saya siap. Namun sampai saat ini (kemarin, red) saya belum dapat surat resminya. Diperkirakan hari Senin (15/3/2021) nanti disampaikan,” jelasnya.

Sedangkan Amsakar mengaku tak punya persiapan khusus jelang pelantikan. Hanya saja, baju untuk pelantikannya nanti telah disiapkan stafnya.

”Kalau tak salah untuk pelantikan ada baju yang baru dijahit. Kalau untuk persiapan lainnya tidak ada,” ujar Amsakar.

Di tempat terpisah, Sekda Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah, mengatakan, Pemprov Kepri belum bisa memastikan kapan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih.

Pasalnya, sampai saat ini, rekomendasi untuk prosesi tersebut belum diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

“Kita sudah menyurati Mendagri untuk mendapatkan izin pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih. Namun, izin tersebut belum keluar sampai saat ini,” ujar Arif, Jumat (12/3/2021) di Tanjungpinang.

Ia membenarkan jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam saat ini akan berakhir pada Minggu, 14 Maret 2021.

Dijelaskan Arif, jika dalam waktu tersebut, Gubernur Kepri belum mendapatkan izin untuk melakukan pelantikan, maka pihaknya
sudah menyiapkan kebijakan alternatif, yakni menunjuk Sekda Kota Batam, Jefridin, sebagai Plh Wali Kota Batam, sampai dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam defenitif.

“Sebagai langkah antisipasi untuk menghindari kekosongan jabatan, kita sudah keluarkan Surat Keputusan (SK) Plh Wali Kota Batam, sambil menunggu arahan Kemendagri selanjutnya,”
jelasnya.

Masih kata Arif, untuk lokasi pelantikan tetap dilakukan di ibu kota Provinsi Kepri, Tanjungpinang.

Sama halnya seperti melakukan pelantikan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Anambas, dan Lingga beberapa waktu lalu.

Adapun lokasinya, jika tidak di Gedung Daerah, di Aula Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang.

“Karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19, tentu sangat kita batasi orang-orang yang hadir di arena pelantikan itu nanti. Kami juga mengharapkan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih dalam mendukung langkah tersebut,” pintanya.

Ditambahkan Arif, setelah Batam masih ada dua daerah yang belum dilantik. Pertama, Kabupaten Karimun yang sengketa pilkadanya belum tuntas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan Natuna masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati saat ini baru berakhir pada Mei 2021.

“Untuk Karimun kita masih menunggu keputusan MK. Sedangkan untuk Natuna jika sudah waktunya, kita akan ajukan permintaan izin untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” tutup Arif.(jpg)

Update