Sabtu, 11 April 2026

Sekitar 2 Bulan, Polda Ungkap 41 Kasus Narkoba dengan 58 Tersangka, Banyak Transaksi dengan Teknologi Digital

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. f Istimewa

batampos – Peredaran narkoba di Batam kian masif dan bergerak senyap. Aparat kepolisian mengungkap, transaksi kini lebih banyak dilakukan tanpa tatap muka, memanfaatkan teknologi digital dan jaringan tertutup yang sulit dilacak.

Dalam kurun waktu 12 Februari hingga 7 April 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 41 kasus narkotika dengan total 58 tersangka. Dari jumlah tersebut, 54 orang merupakan laki-laki dan 4 lainnya perempuan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, mengatakan dari puluhan kasus itu terdapat sejumlah kasus menonjol yang menjadi perhatian.

“Dari 41 kasus yang ada, terdapat tujuh kasus yang menonjol. Rinciannya nanti akan disampaikan oleh Dirnarkoba,” ujarnya.

Ia menyebutkan, wilayah Bengkong, Batuaji, dan Batuampar menjadi daerah paling rawan dalam peredaran narkotika selama periode tersebut.

“Peristiwa ini banyak terjadi di wilayah Bengkong, Batuaji, dan Batuampar,” tambahnya.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan. Polisi menyita sabu seberat 1.732,25 gram, ekstasi sebanyak 18.403 butir, etomidate 2.568 pcs, serta happy water seberat 162,36 gram.

Dari total 41 kasus, terdapat enam kasus menonjol, salah satunya merupakan limpahan dari Bea Cukai Batam. Dalam kasus-kasus tersebut, terdapat 12 tersangka, terdiri dari 11 laki-laki dan 1 perempuan.

Barang bukti dalam kasus menonjol itu didominasi sabu seberat 1.168,06 gram, ekstasi, serta etomidate sebanyak 2.350 pcs. Empat tersangka di antaranya diketahui merupakan residivis.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Suyono, mengungkapkan bahwa pola peredaran narkotika saat ini semakin berkembang dan sulit dideteksi.

“Peredaran narkotika di Kepri, khususnya Batam, banyak terjadi di perumahan tertutup. Barang disimpan di rumah atau kos-kosan untuk menghindari pantauan,” katanya.

Menurutnya, pelaku kini menghindari transaksi langsung. Mereka menggunakan sistem jaringan yang terorganisir dengan peran berbeda-beda, mulai dari operator hingga kurir.

“Modusnya tidak pernah bertemu. Operator hanya membagikan lokasi, lalu kurir mengantar ke pemesan dengan share lokasi ,” jelasnya.

Selain itu, para pelaku juga memanfaatkan nomor virtual dari luar negeri dan berbagai aplikasi komunikasi untuk menyamarkan aktivitas mereka.

“Ini modus baru. Mereka tidak hanya menggunakan aplikasi pesan biasa, tetapi juga platform lain untuk transaksi,” tambahnya.

Suyono juga menjelaskan, sumber narkotika yang beredar di Batam masih didominasi dari Malaysia. Barang tersebut masuk melalui pelabuhan resmi maupun jalur tidak resmi.

“Masuknya dari Malaysia melalui pelabuhan, kemudian disebarkan di Batam,” ujarnya.

Salah satu kasus menonjol bahkan melibatkan warga negara asing yang membawa ribuan vape mengandung zat berbahaya dari Malaysia.

Selain sabu dan ekstasi, aparat juga menemukan peredaran etomidate yang kini mulai marak disalahgunakan. Padahal, zat tersebut merupakan obat anestesi untuk keperluan medis.

“Efeknya bisa menyebabkan halusinasi, gangguan pernapasan, kejang, bahkan koma hingga kematian,” tegas Suyono.

Ia menambahkan, etomidate telah masuk dalam golongan zat terlarang sejak November 2025 dan kini menjadi perhatian serius aparat.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sesuai amanat undang-undang. Pemusnahan dilakukan maksimal tujuh hari setelah mendapatkan penetapan dari kejaksaan.

Dari total barang bukti, sebagian besar dimusnahkan, sementara sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.

“Pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam pemberantasan narkotika,” kata Suyono.

Ia menyebut, dari barang bukti yang disita, pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 30.559 jiwa dari bahaya narkoba.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 dan 610 KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar antara lima hingga 20 tahun penjara.

Ia menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan kerja sama lintas instansi, termasuk dengan Bea Cukai dan Imigrasi. Selain itu, penguatan teknologi informasi juga dilakukan untuk mengimbangi perkembangan modus operandi para pelaku.

“Perkembangan ini harus kita imbangi dengan teknologi dan sinergi lintas sektor,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, khususnya di kawasan permukiman yang rawan dijadikan lokasi penyimpanan narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutupnya.(*)

ReporterYashinta

UPDATE