
batampos – Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam menyetujui 14 permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari total 20 permohonan yang diajukan. Keputusan ini diambil dalam rapat lanjutan FPRD yang digelar di Ruang Rapat Hang Nadim, Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Rabu (18/6).
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid. Hadir pula perwakilan BP Batam yakni Deputi Bidang Infrastruktur, Mouris Limanto, serta sejumlah perwakilan instansi teknis lainnya.
“Tim FPRD telah mengkaji dan mendiskusikan secara teknis setiap permohonan yang masuk. Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, disepakati bahwa 14 permohonan layak mendapat persetujuan, sementara tiga ditunda dan tiga lainnya ditolak,” kata Jefridin, usai memimpin rapat.
Keputusan itu, menurutnya, menunjukkan komitmen FPRD dalam menjalankan fungsi seleksi yang ketat terhadap setiap kegiatan pembangunan di Kota Batam agar sesuai dengan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan.
Proses pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif melalui forum yang transparan, akuntabel, dan melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah serta BP Batam. Dengan demikian, setiap persetujuan yang keluar benar-benar telah melalui evaluasi menyeluruh.
“Forum ini bukan sekadar formalitas, tapi menjadi wadah teknis strategis untuk memastikan pemanfaatan ruang di Batam dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab,” katanya.
Ia menjelaskan, penolakan terhadap tiga permohonan dilakukan karena ditemukan ketidaksesuaian antara rencana kegiatan dengan zonasi yang berlaku, serta belum terpenuhinya sejumlah syarat teknis yang wajib dipenuhi pemohon.
Sementara itu, tiga permohonan lainnya ditunda karena masih menunggu kelengkapan dokumen dan klarifikasi tambahan dari pemohon sebelum bisa dilanjutkan ke tahap penilaian akhir.
FPRD Batam memiliki peran sentral dalam memastikan pembangunan yang berjalan di wilayahnya tidak menabrak aturan tata ruang. Forum ini menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan keberlanjutan lingkungan.
“Penataan ruang adalah jantung pembangunan kota. Kalau ini tidak dijaga, akan muncul banyak masalah di kemudian hari, mulai dari konflik lahan hingga degradasi lingkungan,” kata Mouris.
Ia menyebut, sinergi antara Pemko dan BP Batam melalui forum ini menjadi bukti bahwa koordinasi dua otoritas utama di Batam terus diperkuat dalam kerangka satu perencanaan wilayah yang utuh.
Dari 14 permohonan yang disetujui, sebagian besar berasal dari sektor perumahan dan jasa, serta beberapa usulan kawasan industri baru yang dinilai strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kota.
Langkah selektif dan terbuka ini dinilai sejalan dengan visi pembangunan Batam yang terencana, inklusif, dan berwawasan lingkungan sebagaimana tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Batam. (*)
Reporter: Arjuna



