
batampos – Seorang pria warga Batam bernama Said Abdurrahman terancam mendekam di balik jeruji besi selama dua tahun setelah terbukti menyelundupkan 22 unit iPhone dari Malaysia ke Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha menuntut terdakwa dengan pidana penjara dua tahun serta denda sebesar Rp50 juta.
Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (18/6), dengan majelis hakim yang dipimpin Monalisa selaku ketua, serta hakim anggota Rinaldi dan Feri Irawan.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Said Abdurrahman berupa dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang, atau diganti dengan kurungan tiga bulan,” ujar jaksa di ruang sidang.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Said menyembunyikan 21 unit iPhone dalam korset yang dikenakannya, sementara satu unit lainnya iPhone 16 Pro Max disimpan di dalam koper.
Aksi penyelundupan itu terjadi pada 11 Februari 2025, saat terdakwa kembali dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
Jaksa memaparkan bahwa Said berangkat ke Malaysia sejak 7 Februari 2025. Ia membeli 16 unit iPhone bekas melalui platform Facebook Marketplace di Johor Bahru.
Perjalanan dilanjutkan ke Melaka, tempat ia membeli enam unit iPhone lainnya dari sebuah toko di Mall Ion Melaka.
Namun, niat untuk mengelabui petugas Bea dan Cukai gagal. Kecurigaan muncul saat petugas melihat bentuk tubuh terdakwa yang tampak tidak biasa, disusul dengan pemeriksaan koper. Hasilnya, seluruh perangkat elektronik itu ditemukan dan langsung disita sebagai barang bukti.
Jaksa menilai perbuatan tersebut melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, yang membatasi barang bawaan pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam, dan tablet maksimal dua unit per orang per tahun di kawasan perdagangan bebas seperti Batam.
“Perbuatan terdakwa berpotensi merugikan negara hingga Rp43.218.000,” tegas jaksa Adit dalam persidangan sebelumnya.
Menanggapi tuntutan jaksa, Said menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan penyesalannya. Ia berharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman.
“Yang mulia, saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya. Saya mohon keringanan hukuman,” ucap Said
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (*)
Reporter: Aziz Maulana



