Minggu, 25 Januari 2026

Selundupkan Barang Lewat Jalur Hijau, Koordinator Pengiriman Divonis 1 Tahun 4 Bulan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa yang meenyelundupkan barang lewat jalur hijau disidang di PN Batam, Kamis (22/1/2026). F Azis Maulana

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa Mangasi Sihombing dalam perkara pelanggaran kepabeanan. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (21/1/2026).

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 102 huruf h Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah mendengar keterangan para saksi dan fakta persidangan , majelis menjatuhkan pidana penjara satu tahun empat bulan serta denda Rp50 juta subsider dua bulan,” ujar Hakim Tiwik.

Usai putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak mengajukan banding. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaan, JPU Gilang mengungkap perkara bermula dari dugaan pelanggaran berupa pemberitahuan pabean yang tidak sesuai jenis dan jumlah barang sebenarnya.

Terdakwa Mangasi Sihombing diduga bersekongkol dengan Edi Gunawan (berkas perkara terpisah) dalam pengurusan dokumen kepabeanan.

Kasus ini terungkap pada 17 Juni 2025, saat petugas Bea dan Cukai Batam menerima informasi intelijen mengenai ketidaksesuaian dokumen PPFTZ-02 atas nama PT Melayu Bintan Logistic dan PT Fran Sukses Logistic.

Meski kedua perusahaan telah mengantongi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) pemeriksaan lanjutan tetap dilakukan.

Petugas kemudian menghentikan sembilan truk yang hendak menyeberang dari Batam menuju Tanjung Uban.

Hasil pemeriksaan menemukan berbagai barang yang tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean antara lain rokok tanpa pita cukai barang elektronik baru, perabotan rumah tangga, serta ban kendaraan dengan jumlah jauh melebihi yang dilaporkan.

Berdasarkan dakwaan, Mangasi berperan sebagai koordinator pengiriman dan menerima upah Rp5 juta per truk.

Ia memerintahkan sejumlah sopir mengangkut barang dari Batam menuju Tanjungpinang dan Tanjung Uban. Selain menggunakan empat truk miliknya, terdakwa juga menyewa delapan truk dari Jonny yang kini berstatus DPO.

Setelah muatan terkumpul, Mangasi mengirim daftar isi muatan kepada Edi Gunawan untuk dibuatkan dokumen PPFTZ-02. Dokumen tersebut kemudian diurus melalui dua perusahaan PT Fran Sukses Logistic dan PT Melayu Bintan Logistik dan diatur agar memperoleh jalur hijau sehingga barang dapat keluar tanpa pemeriksaan fisik.

Namun, terdakwa juga memerintahkan sopir mencari muatan tambahan guna meraup keuntungan lebih.

Dari praktik inilah ditemukan muatan ilegal berupa rokok tanpa pita cukai serta barang-barang baru yang tidak tercantum dalam dokumen resmi.

Hasil penyidikan menyebutkan potensi kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp1,879 miliar.

Nilai itu terdiri atas kerugian penerimaan kepabeanan Rp1,005 miliar serta kerugian cukai rokok ilegal Rp873 juta.

Barang bukti yang disita meliputi lebih dari 1,1 juta batang rokok tanpa pita cukai 499 ban truk bertuliskan “Made in China” serta berbagai perabotan rumah tangga dan elektronik yang tidak sesuai dengan dokumen kepabeanan.(*)

ReporterAzis Maulana

Update