
batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil meringkus seluruh pelaku rudapaksa bergilir dengan korban anak berusia 16 tahun atau siswi kelas 2 SMA. Pelakunya berjumlah 4 orang.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Jonathan Reinhart Pakpahan keempat pelaku tersebut berinisial M, LA, MA, dan Ah.
“Sudah ditangkap seluruhnya. Satu pelaku masih dibawah umur juga. Usia 17 tahun,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Rabu (18/9) siang.
Baca Juga: Kurir Ekspedisi Bobol Toko Kelontong Demi Bayar Hutang Kekasih, Berunjung Penjara di Batam
Jonathan menjelaskan pencabulan ini berawal saat pelaku dibawah umur berinisial LA mengajak korban berjalan-jalan. Kemudian pelaku meminta rekannya untuk pesta miras di gubuk kosong di kawasan Tanjung Piayu, Seibeduk.
“Pelaku yang dibawah umur ini kenalan korban. Lalu diajak teman-temannya ke lokasi tersebut,” katanya.
Aksi pencabulan para pelaku ini terkuak setelah korban melaporkan kepada orangtuanya. Saat itu, korban telat pulang ke rumah dan merasa sakit di bagian alat vital.
“Korban bercerita ke orangtuanya. Lalu dilaporkan ke kita,” ungkapnya.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Anak Tiri Ditangkap di Pekanbaru Setelah Kabur dari Batam
Dengan adanya kejadian ini, Jonathan mengimbau para orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anaknya. Seperti membatasi pergaulan dan melarang anak keluar malam.
“Bulan ini saja kita sudah menangani dua kasus pencabulan. Pengawasan orangtua itu sangat penting,” katanya.
Sementara Ah, salah seorang pelaku mengatakan pencabulan tersebut dilakukannya pada malam akhir pekan lalu. Saat itu, ia diajak rekannya untuk mendatangi lokasi.
“Saya diajak teman. Disana sudah ramai, ada 6 orang,” ujarnya di Mapolresta Barelang.
Ia mengatakan di gubuk kosong tersebut kondisi korban sudah tak berdaya. Sebab, rekannya terlebih dahulu mencekoki korban menggunakan minuman keras (miras).
“Ada beberapa orang yang melakukan (merudapaksa),” kata pria yang kesehariannya sebagai buruh bangunan ini.
Baca Juga: Sudah Dimulai, 206 Peserta Ikuti Program Bimtek dan Sertifikasi Gratis di Batam
Ah menjelaskan sebelum dicekoki miras, korban terlebih dahulu dibawa rekannya berkeliling kawasan Piayu menggunakan sepeda motor.
“Diajak jalan-jalan dulu sama mereka. Gak kenal juga sama ceweknya (korban),” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



