
batampos – Rokok tanpa cukai saat ini bebas beredar di Batam. Rokok berbagai merek ini sangat laris karena harga terjangkau dan mudah didapatkan di warung-warung. Namun seluruh rokok tersebut ilegal
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, mengatakan, rokok tanpa cukai tersebut dilarang beredar di Batam. Hal ini sudah berlaku sejak tahun 2019.
“Sejak pertengahan 2019, sudah tidak berlaku lagi pembebasan cukai rokok yang beredar di FTZ Batam. Dengan kata lain semua harus bayar cukai dan dilengkapi pita cukai,” ujar Rizki.
Baca Juga: Satlantas Polresta Barelang Cegah Balap Liar, Amankan 47 Motor
Rizki menjelaskan terkait adanya kebijakan rokok produksi Batam, boleh beredar sekitar 10 persen di wilayah FTZ Batam merupakan informasi yang salah.
“Informasi ini dipastikan tidak betul. Jadi dika tidak ada pita cukai, dipastikan kalau itu ilegal,” katanya.
Rizki menyebutkan rokok ilegal tersebut awalnya disinyalir diporduksi di Batam. Namun, setelah penelusuran, seluruh rokok bukan diproduksi di Batam.
“Kalau misalkan ada petunjuk yang kuat dari pabrik (di Batam) pasti bisa kita tindak lanjuti. Tapi tidak ada bukti yang kuat, cuma dugaan (pabrik di Batam). Jadi belum ada penindakan ke pabriknya,” katanya.
Baca Juga: Batam Kawasan Perdagangan Bebas yang Tak Bebas
BC sudah berupaya memberantas dan mencegah peredaran rokok ilegal di Batam dengan operasi cukai bersama atau operasi gempur rokok ilegal dengan menggandeng aparat penegak hukum lain. Namun, hingga saat ini rokok ilegal masih banyak ditemukan.
Rizki mengaku ada beberapa kendala yang menyebabkan rokok ilegal ini masih gampang ditemukan. Diantaranya permintaan atas rokok ilegal tinggi (laku di pasar) dan operasi cukai yang tidak bisa dilakukan secara bersamaan dan masif.
“Jika dilakukan di lokasi tertentu pasti akan menyebar info tersebut ke lokasi-lokasi lain, sehingga para penjual langsung mengamankan rokok ilegal tersebut,” katanya.
Kendala lainnya yaitu pola penjualan rokok sebaguan besar menggunakan sistem konsinyasi.
Baca Juga: ASDP Tambah Satu Kapal Rute Punggur-Tanjunguban untuk Mudik
Sistem ini digunakan pemilik dengan melakukan penyerahan rokok ilegal kepada pihak kedua yang berkewajiban untuk menjualnya ke konsumen, yang mana kepemilikannya tetap pada pemilik sampai barang terjual.
“Sedangkan ke pedagang kita tidak tega melakukan penindakan. Mereka hanya mencari makan, apakah sampai hati?,” sebut Rizki.
Rizki menjelaskan dalam penindakan rokok ini, BC Batam juga menjalankan fungsi sebagai community protector sekaligus revenue collector, BC Batam berupaya melaksanakan kedua fungsi tersebut secara seimbang dan proaktif.
“Pengawasan dilaksanakan dengan 2 pendekatan, melalui pendekatan preventif dan represif,” terangnya.
Baca Juga: Dalami Kasus Ballpress, Polda Kepri Koordinasi dengan Kementerian Perdagangan
Pendekatan preventif merupakan upaya Bea Cukai Batam yang melibatkan dimensi lain dari pengawasan, yaitu peningkatan pelayanan kepada mitra dengan cara profiling pengguna jasa, penyempurnaan ketentuan di bidang cukai serta pelayanan dengan mitigasi risiko.
Selain itu juga melibatkan unit kepatuhan internal untuk menjamin pelaksanaan pelayanan dan pengawasan barang kena cumak terhindar dari penyelewengan dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Kemudian upaya represif dengan pembentukan tim cyber crawling, audit di bidang cukai serta patroli dan operasi baik dilakukan secara mandiri dan periodik maupun operasi bersama,” tuturnya.
Diketahui, rokok ilegal ini merupakan salah satu kasus yang paling banyak ditindak BC Batam. Sepanjang tahun 2021 BC menindak 86 kasus rokok ilegal dengan barang bukti 74,32 juta batang rokok berbagai merek.
Baca Juga: Belasan Perusahaan dan Lembaga Pemerintah Mengikuti Batam Pos Badminton Tournament
Rokok ilegal ini diestimasikan senilai Rp79,49 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp51,81 miliar. Sedangkan di tahhn 2022 ada puluhan penindakan dengan barang bukti 6,7 juta batang rokok berbagai merek.
Penindakan rokok ilegal ini dilakukan di jalur laut dan darat. Dalam penindakan, para tersangka kerap kabur dengan cara melompat dari kapal. Bahkan petugas bea cukai mendapatkan perlawanan hingga penganiayaan.
Seperti pada akhir Agustus 2021, dua orang petugas Bea dan Cukai Batam diduga dianiaya sekelompok massa di Villa Hang Lekir dekat kawasan Batam Center. Penganiayaan terjadi saat petugas menindak tersangka dan barang bukti rokok ilegal.
Dari banyaknya penindakan trrsebut, BC Batam sudah melakukan sembilan penyidikan (P21) dan menetapkan 12 orang tersangka.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri



