
batampos – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri berkomitmen untuk memberantas tindak perdagangan orang dan penyelundupan PMI secara ilegal. Komitmen ini terlihat dari penanganan kasus Subdit IV Ditreskrimum atas dua tindak kejahatan terhadap manusia.
Dari Januari hingga Juni 2022, polisi menangani 23 kasus PMI ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Ada sebanyak 48 tersangka yang kami tangkap,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Suherlan, Minggu (17/7).
Dari tindak pidana penyelundupan orang dan PMI ilegal ini, polisi dapat menyelamatkan ratusan WNI dari praktek ilegal tersebut. Ratusan orang yang diamankan dan pulangkan kembali ke daerah asalnya, kebanyakan akan bekerja di perkebunan di Malaysia.
“Ada sebanyak 260 orang yang kami selamatkan dan pulangkan,” ujarnya.
Kasus-kasus PMI ilegal yang ditangani polisi yakni penyelamatan 8 PMI yang dipekerjakan di Kamboja. Kedelapan PMI ini disiksa oleh perusahaan tempatnya bekerja. Selain itu, mereka juga harus melakukan penipuan melalui telepon. Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari Kedutaan Indonesia di Kamboja.
Selain itu, polisi juga menangani kasus penyelundupan 42 PMI secara ilegal ke Malaysia. Kasus ini terungkap 1 Juli lalu, berkat informasi dari masyarakat.
Beberapa waktu lalu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Jefri Siagian mengatakan jajaranya fokus dalam melakukan penegakan hukum. Selain itu, ia berkomitmen dalam mencegah praktek perdagangan orang.
“Penindakan jalur-jalur ilegal terus kami lakukan. Masyarakat juga bisa sampaikan ke kami, jika menemukan ada praktek PMI Ilegal,” ucap Jefri. (*)
Reporter : FISKA JUANDA



