Pengendara melintas di U-turn Legenda Malaka yang dibuka secara ilegal. F. M. Sya’ban/Batam Pos.
batampos – U-turn di Jalan Raya Sudirman, tepatnya di depan Perumahan Legenda Malaka, kembali dibuka secara ilegal oleh pengendara, meski sebelumnya telah ditutup Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang. Pembukaan paksa tersebut didominasi oleh pengendara sepeda motor.
Pantauan di lokasi, Jumat (16/1/2026) siang, menunjukkan bahwa u-turn tersebut sebenarnya telah ditutup menggunakan beton pembatas jalan bertuliskan “Satlantas Polresta Barelang”.
Namun, sejumlah pengendara tetap membuka celah di antara pembatas itu agar sepeda motor dapat berputar balik.
Warga Legenda Malaka, Sandi Irawan, mengatakan pembukaan kembali u-turn itu sudah berlangsung sekitar sepekan terakhir. Menurutnya, penutupan u-turn membuat jarak putar balik menjadi lebih jauh sehingga memicu keberatan dari sebagian pengendara.
“Sejak u-turn ditutup, banyak yang mengeluh karena harus memutar lebih jauh. Akhirnya dibuka lagi, meskipun sudah ditutup pihak lantas,” ujar Sandi.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo, menegaskan bahwa penutupan u-turn dilakukan berdasarkan pertimbangan keselamatan.
Berdasarkan data kepolisian, lokasi tersebut merupakan salah satu penyumbang angka kecelakaan lalu lintas tertinggi di Kota Batam.
“Penutupan atau rekayasa lalu lintas ini dilakukan karena u-turn tersebut menjadi penyumbang angka kecelakaan tertinggi dibandingkan u-turn lainnya,” kata Afiditya.
Ia menjelaskan, banyak pengendara yang melawan arus, khususnya dari akses keluar Pasar Mega Legenda, sehingga membahayakan pengguna jalan lain.
Kebijakan penutupan u-turn itu juga didasarkan pada analisis data kecelakaan selama tiga tahun terakhir.
Afiditya menambahkan, Jalan Sudirman yang memiliki lima lajur masuk dalam kategori jalan berstandar jalan cepat atau highway. Secara prinsip keselamatan, jalan dengan karakteristik tersebut tidak diperbolehkan memiliki u-turn.
“Jalan dengan standar highway seharusnya tidak ada u-turn. Ini murni demi keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa keselamatan lalu lintas bukan hanya tanggung jawab kepolisian. Menurutnya, terdapat lima pilar utama keselamatan jalan yang harus berjalan seiring.
Pilar pertama adalah manajemen keselamatan jalan yang menjadi tanggung jawab Kementerian PPN/Bappenas. Pilar kedua adalah jalan yang berkeselamatan, menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui pembangunan dan infrastruktur oleh Dinas PUPR.
Pilar ketiga adalah kendaraan yang berkeselamatan, berada di bawah Dinas Perhubungan. Pilar keempat adalah pemakai jalan yang berkeselamatan, menjadi tugas Satlantas. Pilar kelima adalah penanganan tanggap darurat pascakecelakaan.
Terkait apakah u-turn tersebut akan kembali ditutup setelah dibuka paksa oleh pengendara, Afiditya menyebut pihaknya telah melakukan upaya maksimal sesuai kewenangan.
“Upaya yang dilakukan pilar ketiga dan keempat harus disambut oleh pilar kedua. Menurunkan angka kecelakaan tidak bisa hanya dibebankan kepada Satlantas, tetapi menjadi tanggung jawab semua pilar,” ujarnya.
Menurut Afiditya, penanganan keselamatan lalu lintas membutuhkan pendekatan rekayasa jalan (engineering), bukan hanya sosialisasi atau imbauan.
“Ketertiban harus dipaksakan melalui rekayasa yang tepat. Kalau hanya mengandalkan imbauan, hasilnya tidak akan maksimal,” katanya. (*)