
batampos – Penyidikan kasus ledakan kapal Federal II di galangan PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batam, terus berlanjut. Hingga Senin (19/1), Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang memastikan seluruh tersangka dalam perkara tersebut telah menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menyampaikan bahwa penyidik kini fokus pada tahap pelengkapan berkas perkara. “Tujuh tersangka sudah diperiksa. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas,” ujarnya.
Debby menjelaskan, dalam proses penyidikan terdapat permohonan dari penasihat hukum para tersangka agar klien mereka tidak dilakukan penahanan. Permohonan tersebut kemudian dipertimbangkan oleh penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas permohonan dari pengacara tujuh tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, dan atas pertimbangan penyidik karena para tersangka kooperatif, maka sesuai KUHAP untuk saat ini tersangka tidak dilakukan penahanan,” jelas Debby.
Meski tidak ditahan, Debby menegaskan status hukum ketujuh tersangka tetap berjalan dan mereka wajib memenuhi panggilan penyidik kapan pun dibutuhkan. Kepolisian juga memastikan proses hukum tidak akan terhenti dan tetap berjalan secara profesional serta transparan.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dari unsur manajemen utama PT ASL Shipyard. Mereka berasal dari jajaran manajer dan pejabat terkait keselamatan serta produksi, sementara pihak subkontraktor hanya diperiksa sebagai saksi.
Kasus ledakan kapal Federal II yang terjadi pada 15 Oktober 2025 menewaskan 14 pekerja dan melukai belasan lainnya. Tragedi tersebut memicu sorotan luas publik terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di industri galangan kapal Batam.
Publik berharap penanganan kasus ini menjadi titik balik penegakan hukum dan perbaikan sistem keselamatan kerja agar tragedi serupa tidak kembali terulang.(*)



