
batampos— Sengketa kepemilikan muatan light crude oil di kapal tanker MT Arman 114 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam Rabu (17/12). Sidang gugatan derden verzet atau perlawanan pihak ketiga yang diajukan PT Concepto Screen SAL kembali ditunda dan diarahkan menempuh proses mediasi.
Sidang dengan agenda panggilan ketiga tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Tiwik, dengan anggota Watimena dan Andi Bayu Mandala Putra.
Majelis menunjuk Tri Lestari sebagai hakim mediator. Sidang akan dilanjutkan setelah mediator melaporkan hasil mediasi kepada majelis hakim.
Perkara perdata bernomor 418/Pdt.Bth/2025/PN.Btm itu diajukan oleh PT Concepto Screen SAL selaku penggugat, melalui kuasa hukum M. Fauzi dan Frids Merson Sirait.
Sementara pihak tergugat adalah Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam.
“Sidang hari ini merupakan panggilan ketiga. Dua sidang sebelumnya juga tertunda karena hukum acara perdata mewajibkan para pihak terlebih dahulu menempuh mediasi,” ujar Frids Merson Sirait.
Frids menjelaskan, derden verzet merupakan upaya hukum luar biasa bagi pihak ketiga yang merasa hak miliknya dirugikan akibat sita atau eksekusi dalam perkara pidana maupun perdata pihak lain. Dalam perkara ini, Concepto menegaskan posisinya sebagai pemilik sah muatan minyak, bukan pemilik kapal.
“Klien kami bukan pemilik kapal MT Arman 114, melainkan pemilik muatan. Dalam posisi ini, klien kami justru menjadi korban,” katanya.
Ia menegaskan, muatan minyak tersebut bukan barang ilegal, bukan hasil tindak pidana, serta tidak digunakan untuk melakukan kejahatan. “Muatan ini bukan barang bukti kejahatan. Klien kami hanya pengguna jasa pengangkutan,” ujarnya.
Menurut Frids, perkara pidana pencemaran lingkungan yang menjerat nahkoda kapal tidak memiliki keterkaitan hukum dengan pemilik muatan. “Tidak bisa serta-merta karena kapalnya bermasalah, lalu muatan milik pihak ketiga ikut dirampas,” katanya .
Kuasa hukum Concepto juga menyampaikan keberatan keras atas rencana Kejaksaan melelang muatan minyak tersebut melalui KPKNL Batam sementara perkara perlawanan pihak ketiga masih berjalan di pengadilan.
“Kami mendaftarkan gugatan pada 27 Oktober 2025. Namun pada 4 November 2025 kami mengetahui muatan sudah diumumkan untuk dilelang. Ini menunjukkan tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian,” kata M. Fauzi.
BACA JUGA:Â Kejaksaan Dua Kali Mangkir, Sidang Sengketa Crude Oil MT Arman 114 Kembali Tertunda
Menurut Fauzi, pelelangan objek yang masih disengketakan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
“Jika lelang dipaksakan dan ada pemenang, maka pemenang lelang juga berpotensi terseret dalam sengketa ini,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pengumuman lelang yang dinilai tidak mencantumkan dokumen kepemilikan yang jelas.
“Padahal saat ini sudah terang siapa pemilik muatan. Negara tidak boleh secara sepihak merampas dan melelang barang yang bukan hasil kejahatan,” ujarnya .
Fauzi mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung dan KPKNL Batam untuk meminta penundaan lelang. Dalam balasannya, KPKNL menyatakan hanya menjalankan permintaan Kejaksaan sebagai penjual lelang dan meminta permohonan penundaan ditujukan kepada jaksa.
“Hingga kini belum ada jawaban tertulis dari Jaksa Agung. Kami juga telah mengajukan permohonan provisi agar majelis hakim menetapkan status quo dan menghentikan eksekusi lelang sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Fauzi.
Ia menambahkan, sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan MT Arman 114 juga masih berjalan, termasuk pengajuan kasasi oleh Ocean Mark Shipping ke Mahkamah Agung.
“Ini menunjukkan seluruh aspek hukum kapal dan muatan belum final,” ujarnya.
Frids mengingatkan calon pembeli dalam proses lelang agar berhati-hati. Menurutnya, pembeli beritikad baik wajib memastikan objek yang dibeli tidak sedang dalam sengketa hukum.
“Jika nanti derden verzet* ini dikabulkan, siapa pun pemenang lelang wajib mengembalikan barang tersebut kepada klien kami,” katanya.
Ia juga menyinggung fakta bahwa lelang yang digelar pada 2 Desember 2025 berstatus TAP atau tidak ada penawaran.
“Fakta ini menunjukkan pasar juga membaca adanya risiko hukum yang besar,” ujarnya.
Proses mediasi dijadwalkan kembali berlangsung pada 6 Januari 2026. Pada pertemuan tersebut, masing-masing pihak diminta menyerahkan resume mediasi kepada hakim mediator untuk menentukan apakah mediasi berpeluang mencapai kesepakatan atau berakhir buntu.
“Tujuan utama kami sederhana, yakni pengembalian muatan minyak kepada pemilik sahnya. Perdamaian tentu dimungkinkan, tetapi semua tergantung pada sikap jaksa,” kata Frids.
Ia menegaskan, gugatan yang diajukan kliennya tidak dimaksudkan untuk mengganggu proses perkara pidana. “Kami hanya ingin memastikan hak milik pihak ketiga yang beritikad baik dilindungi oleh hukum,” ujarnya.
Perkara MT Arman 114 sebelumnya juga sempat menjadi perhatian internasional.
Kini, proses hukum di PN Batam menjadi penentu arah penyelesaian sengketa muatan minyak bernilai besar tersebut.



