Minggu, 15 Februari 2026

Senin, Tarif Baru Parkir di Batam, Berlaku

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Juru parkir mengatur kendaraan di Batam Center, Kamis (10/8) lalu. Rencana penerapan retribusi parkir dikelola pihak swasta belum terwujud. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Dinas Perhubungan Kota Batam mulai menerapkan tarif parkir mulai Senin (15/1). Pemilik kendaraan roda dua akan dikenakan Rp2 ribu untuk motor dan roda empat Rp4 ribu untuk parkir di tepi jalan.

“Besok sudah mulai jalan. Hari pertama kami akan turun ke lapangan langsung memantau dan mengawasi penerapan tarif parkir sesuai dengan Perda Nomor 1 tahu 2024 terkait tarif parkir ini,” kata Kadishub Batam, Salim, Sabtu (13/1).

“Pemilik kendaraan kami imbau untuk minta tiket atau karcis parkir. Karena itu salah satu upaya dalam melihat jumlah ril kendaraan yang terparkir nantinya, tentunya juga berdampak terhadap evaluasi penghitungan dan setoran parkir,” ujarnya.


Salim menyebutkan saat ini terdapat 590 titik parkir yang aktif, jumlah ini didapatkan usai adanya evaluasi. Sebelumnya titik parkir berjumlah 600 lebih.

Beberapa titik parkir sepi, dan tutup karena kondisi di lapangan. Sehingga terjadi pengurangan titik parkir. Kendati demikian, pihaknya tetap optimis kalau target parkir tahun ini bisa lebih optimal dibanding tahun ini. (*)

 

Reporter : Yulitavia

Update