
batampos – Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan dalam Operasi Patuh Seligi 2025 pihaknya tidak melakukan penindakan dengan razia rutin. Razia hanya dilakukan bersama Tim Gabungan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kepri dan Dishub Kot Batam.
“Razia tidak rutin, temporary (sementara) saja. Karena kegiatan gabungan, kita menunggu surat dari Bapenda dan Dishub,” ujarnya.
Afid menjelaskan, selama Operasi Patuh Seligi 2025 ini penindakan dilakukan dengan metode Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Tujuannya, untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Dengan tindakan penegakan hukum ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan demi keselamatan bersama,” katanya.
Baca Juga: Bankesda Batam Bertambah Rp27 Miliar, Layanan Kesehatan Masyarakat Makin Diperkuat
Dalam sepekan Operasi ini, Satlantas Polresta Barelang menilang 274 pengendara dan menegur 380 pengendara. Untuk pelanggarannya terdiri dari tidak tidak mengantong SIM, STNK, serta pengendara tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan yang sah.
“Kita juga harapkan dengan penindakan ini, pengendara mampu mencegah terjadinya pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas, khususnya di titik-titik rawan yang menjadi fokus pengawasan,” ungkapnya.
Diketahui, Operasi Patuh Seligi 2025 ini berlangsung selama 2 pekan ini, yakni 14 hingga 27 Juli mendatang. Operasi bertemakan Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.
Baca Juga: Kepala Kejari Batam Resmi Berganti, I Wayan Wiradarma Gantikan I Ketut Kasna Dedi
Selama operasi, polisi menyasar kepada tujuh pelanggaran lalu lintas yang kerap menyebabkan kecelakaan di jalan. Seperti pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara yang masih di bawah umur, dan pengendara motor yang berboncengan lebih dari 1 orang.
Kemudian pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara mobil yang tidak menggubakan safety belt, pengendara yang dipengaruhi alkohol, pengendara melawan arus, serta pengendara yang melebihi kecepatan. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



