
batampos – Penindakan terhadap barang bawaan penumpang dan kiriman berupa pakaian bekas atau balpres juga mendominasi kinerja pengawasan Bea Cukai Batam sepanjang tahun 2025. Barang ilegal tersebut juga tercatat banyak ditemukan, terutama melalui jalur penumpang dan jasa pengiriman, dan diperkirakan masih akan menjadi tantangan utama pada tahun 2026.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia, mengungkapkan bahwa intensitas penindakan balpres selama 2025 cukup banyak dan hampir sama dengan komoditas pelanggaran lainnya.
“Sepanjang tahun 2025, penindakan balpres cukup banyak dan mayoritas berasal dari bawaan penumpang serta kiriman. Ini menjadi tantangan tersendiri karena volumenya besar dan modusnya terus berkembang,” ujar Evi, Jumat (6/2).
Menurutnya, karakteristik Batam sebagai wilayah perbatasan dengan mobilitas penumpang dan arus barang yang tinggi membuat upaya penyelundupan balpres relatif mudah dilakukan jika pengawasan tidak diperkuat secara berkelanjutan. Karena itu, penguatan intelijen dan pengawasan di titik-titik rawan menjadi fokus utama Bea Cukai Batam.
Baca Juga: Kemarau, BPBD Batam Ingatkan Bahaya Puntung Rokok dan Bakar Sampah
Evi menegaskan, meski tekanan pengawasan semakin berat, pihaknya berkomitmen untuk tetap memaksimalkan fungsi pengawasan pada tahun 2026. Langkah-langkah strategis seperti sinergi antar instansi, optimalisasi teknologi, serta peningkatan kualitas pemeriksaan akan terus dilakukan untuk menekan peredaran balpres ilegal.
Keseriusan tersebut tercermin dari pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan tahun 2025 yang dirilis pada Oktober lalu. Dalam pemusnahan tersebut, barang-barang ilegal dengan nilai total Rp15,8 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp12,4 miliar dimusnahkan setelah melalui proses hukum.
Selain narkotika, barang yang dimusnahkan mencakup berbagai komoditas hasil penindakan kepabeanan, termasuk 2.297 koli pakaian bekas atau balpres. Komoditas lain yang turut dimusnahkan antara lain 13,8 juta batang hasil tembakau, 1,6 kilogram tembakau iris, 3.834 botol dan 2.674 kaleng minuman beralkohol, serta ratusan unit gawai dan perabotan rumah tangga.
Tak hanya itu, Bea Cukai Batam juga memusnahkan 751 kemasan makanan dan obat tidak layak edar, 61 senapan angin beserta komponennya, hingga berbagai barang lain seperti scrap elektronik, material konstruksi, produk kimia, mainan, barang pecah belah, dan sex toys. Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan hingga Juli 2025 yang telah berstatus BMMN.
Baca Juga: Kerap Macet dan Berlubang, Jalan S Parman Seibeduk Butuh Perbaikan
Dari sisi kinerja, pengawasan Bea Cukai Batam sepanjang 2025 menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga Oktober 2025, tercatat 327 Nota Hasil Intelijen (NHI) diterbitkan atau naik 319 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah Surat Bukti Penindakan (SBP) juga melonjak menjadi 1.547 penindakan atau meningkat 239 persen.
Peningkatan pengawasan tersebut turut diikuti dengan penanganan perkara hingga tahap penyidikan. Pada Januari hingga Oktober 2025, terdapat 22 kasus pidana kepabeanan dan cukai yang masuk tahap penyidikan, dengan 12 perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selain itu, mekanisme ultimum remidium diterapkan pada 42 laporan pelanggaran dengan sanksi administratif sebesar Rp6,2 miliar.
Meski mencatat berbagai capaian positif, Bea Cukai Batam menegaskan tidak akan berpuas diri. Tantangan penindakan balpres yang diprediksi masih tinggi pada 2026 akan dijawab dengan penguatan pengawasan dan pelayanan publik yang berkelanjutan, sejalan dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan dalam melindungi kepentingan negara dan masyarakat. (*)



