Jumat, 23 Januari 2026

Serikat Pekerja: Maincon–Subcon Harus Ikut Bertanggung Jawab atas Laka Kerja di PT ASL

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Korban ledakan kapal tanker Federal II di PT ASL Shipyard saat dievakuasi.

batampos – Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPL FSPMI) Kota Batam, Suprapto meminta kasus kecelakaan kerja yang terjadi di Kota Batam harus diusut tuntas.

Sebab, selama ini kasus kecelakaan kerja jarang terseret ke pengadilan dan yang dijerat hukumpun hanya para pekerjanya saja.

“Harus ada sanksi yang tegas. Maincon dan subcon harus bertanggung jawab, karena yang tersangka kemarin (PT ASL) pekerjanya saja,” ujarnya, Jumat (14/11).

Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Uji Ilmiah Puslabfor Untuk Tetapkan Tersangka Ledakan Maut di PT ASL

Menurut dia, aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan Batam saat ini sudah salah. Sehingga, banyak pekerja kehilangan nyawa dan tidak mendapatkan haknya.

“Jangan semata-mata hanya projek, sehingga yang menjadi korban itu para pekerja,” katanya.

Suprapto menilai banyaknya kecelakaan kerja dalam waktu yang singkat di Kota Batam juga merupakan bentuk kegagalan pemerintah dalam melindungi para pekerja.

“Pemerintah gagal melindungi pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang nyaman dan aman bagi pekerja,” ungkapnya.

Suprapto menambahkan perusahaan yang mengalami kecelakaan seharusnya melakukan perbaikan pekerja. Namun, faktanya hingga saat ini perbaikan tersebut tak kunjung dilakukan.

“Sampai saat ini, kami belum melihat secara nyata perbaikan pekerja di PT ASL. Yang harus diperhatikan itu bukan hanya hak-hak korban saja, tapi perlakuan pekerjaan juga,” tutupnya.

Diketahui, penyelidikan kasus ledakan kapal kapal MT Federal II jilid 2 di galangan PT ASL Shipyard, Tanjunguncang masih berlangsung di Satreskrim Polresta Barelang. Hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka. (*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Update