Kamis, 29 Januari 2026

Sering Dianiaya Kekasih, Korban Enggan Lapor Polisi karena Diancam Pelaku

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi penganiayaan. f istimewa

batampos – Andi Pranansyah, pelaku penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial SN di sebuah kos-kosan kawasan Dapur 12, Sagulung, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi mengungkap, aksi kekerasan tersebut telah dilakukan berulang kali selama setahun terakhir.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan pelaku kerap melakukan kekerasan fisik terhadap korban, mulai dari memukul, menendang, hingga menghantamkan benda keras ke tubuh korban.

“Berdasarkan keterangan korban, penganiayaan ini sudah berulang kali dilakukan hingga menyebabkan korban trauma,” ujar Aris, Kamis (29/1).

Menurut Aris, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya. Andi dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Pelaku sudah kita amankan dan proses hukum terus berjalan,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebatang kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban serta kasur yang terdapat bekas lumuran darah dari kepala korban.

Aris juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban tindak pidana agar tidak ragu melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

“Setiap laporan pasti akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Sementara itu, korban SN mengaku lega setelah pelaku berhasil ditangkap. Ia mengungkapkan selama ini kerap mendapat intimidasi dan ancaman ketika hendak melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.

“Saya sering diancam. Karena takut dan tidak ingin ada masalah, jadi dulu tidak pernah melapor,” ungkapnya.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengunggah kondisi SN yang babak belur ke media sosial Facebook. Unggahan tersebut memicu perhatian publik hingga akhirnya korban didesak keluarga untuk melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Harapannya pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya,” tutup SN.(*)

Update