
batampos – Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK di Batam telah dimulai, Sabtu (18/6). Sejauh ini pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik. Belum ada kendala yang serius dari peserta PPDB.
SMKN I Batam misalkan sudah cukup banyak yang mendaftar di hari pertama PPDB. Setiap tahun sekolah yang dikepalai oleh Lea Lindrawijaya ini selalu membludak dengan pendaftar. Sekolah memiliki program keahlian yakni; teknik Otomasi industri, teknik mekatronika, teknik elektronika industri, teknik komputer dan jaringan, teknik pemesinan dan teknik pengelasan.
“Alhamdulillah sejauh ini berjalan dengan lancar karena link PPDB ditangani langsung oleh Disdik (sesuai juknis),” ujar Lea, Minggu (19/6).
Sesuai dengan kapasitas kekuatan lokal yang ada, tahun ini SMKN I Batam menerima 506 siswa baru. Pelaksanan PPDB online tetap sesuai dengan petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri yakni; untuk kuota penilaian raport, akademik, non akademik dan minat bakat sebesar 75 persen, keluarga tidak mampu sebesar 15 persen serta bina lingkungan sebanyak 10 persen.
Sebelumnya Dinas Pendidikan Provinsi Kepri telah mengeluarkan juknis pelaksanaan PPDB tingkat SMA dan SMK. PPDB dimulai tanggal 18 Juni. Seperti tahun sebelumnya PPDB tahun ini juga sistem online dan zonasi untuk SMA. Website PPDB bisa diakses di https://sippdb.kepriprov.go.id.
Kepala Kantor Disdik Kepri Cabang Batam Noor Muhammad menuturkan, tata cara PPDB cukup mudah. Setelah membuka website PPDB, pilih menu pendaftaran, selanjutnya melakukan “login” menggunakan akun 10 Digit (Nomor Induk Siswa Nasional) dan “password” (tanggal, bulan dan tahun lahir).
“Contohnya user: 1234567890, password: 18062006 (18 Juni 2006). Setelah itu lengkapi biodata dan memilih sekolah. Unggah berkas yang dibutuhkan dalam website tadi. Tidak terlalu sulit. Tim juknis telah mempersiapkan dengan baik,” ujar Noor, Rabu (15/6).
Berdasarkan juknis yang ada, PPDB untuk SMA, kuota jalur zonasi sebanyak 65 persen. Untuk jalur afirmasi kuota ada sebanyak 15 persen. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (SMA). Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah dengan acuan perpindahan tugas orang tua/wali. Kuotanya ada 5 persen.
Untuk SMK, PPDB dilaksankan berdasarkan penilaian rapor, akademik, non akademik dan minat bakat. Jalur Penilaian SMK diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMK yang sistem penilaiannya mempertimbangkan nilai rapor, akademik, non akademik dan minat bakat. (*)
Reporter : Eusebius Sara



