
batampos – Pemko dan DPRD Batam masih mengalokasikan biaya sewa gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) di Sumatera Promotion Centre (SPC) sebesar Rp 2,9 miliar pada APBD Kota Batam 2022.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam, Mochamad Mustofa mengatakan, penjelasan dari Pemko Batam tentang alasan tak dianggarkannya pembangunan MPP yang baru karena untuk menghemat anggaran. Sebab, secara hitung-hitungan, sewa bisa lebih menghemat APBD 2022.
“Karena dengan membangun gedung baru butuh dana besar. Dengan sewa bisa hemat. Dan tak semua gedung itu disewa. Bahkan ada disewa orang lain juga,” ujar Mustofa.
Baca Juga: BP Batam Tunda Pembangunan Gedung MPP, Alasanya…
Mengenai biaya sewa yang dibebankan ke APBD Kota Batam tahun 2022, politisi PKS itu membenarkan anggaranya Rp 2,97 miliar untuk biaya sewa gedung hingga Juli 2022. Biaya sewa yang hanya dianggarkan hingga bulan Juli itu karena adanya pengurangan biaya transfer dari pusat.
“Pengurangan dana tranfer dari pusat hampir Rp 300 miliar,” sebutnya.
Ia menambahkan, kontrak sewa gedung MPP selama 7 tahun juga akan berakhir pada Juli mendatang. Sehingga untuk biaya sewa hingga akhir tahun akan dibahas kembali oleh Banggar DPRD Kota Batam bersama Pemko Batam.
“Jadi untuk sisanya nanti akan dibahas di APBD Perubahan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Anggota Banggar DPRD Kota Batam lainnya, Muhammad Syafei sangat mendukung mengenai adanya rencana Rudi untuk pembangunan Gedung MPP baru. Bahkan dirinya mendorong agar rencana itu bisa segera direalisasikan.
“Kita tentunya mendorong jika ada rencana pembangunan itu. Biar kedepan kita tidak lagi sewa seperti sekarang. Tapi dalam pembahasan kemarin tidak ada pembahasan (pembangunan) itu,” katanya. (*)
Reporter: EGGI IDRIANSYAH / RIFKI SETIAWAN



