Senin, 5 Januari 2026

Siaga Penuh: Pemuda Kawal Tuntutan Keadilan untuk Intan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ketua Koordinator Pemuda Flores Timur, Nus Ata Soge bersama pengurus lainnya

batampos– Kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan majikan dan Asisten Rumah Tangga (ART) di Sukajadi, Kota Batam, kini masuk ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Kota Batam. Untuk mengawal kasus ini, Koordinator Pemuda Flores Timur, Nus Ata Soge menyeruhkan keadilan untuk Korban, Intan.

Kasus viral, yang menyeret majikan dan ART-nya, kini menjadi perhatian semua pihak di Kota Batam. Kasus kekerasan dalam rumah tangga, yang menodai nilai kemanusian kini, memasuki agenda penuntutan dari jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, dari fakta persidangan, majikan yang bernama Roslina, secara kejam menyiksa, Intan selaku ART di rumahnya selama hampir enam bulan berturut-turut. Selain penyiksaan fisik.

Menyikapi hal ini, Ketua Koordinator Pemuda Flores Timur, Nus Ata Soge, mengatakan terus mengawal kasus ini, sampai ada kekuatan hukum tetap.

“Saya menyerukan kepada seluruh elemen pemuda untuk memasuki masa siaga penuh menjelang pembacaan tuntutan pada 1 Desember mendatang. Fase ini adalah momen paling krusial dalam upaya kita menegakkan keadilan bagi intan dan merlin” ujar Nus Soge.

BACA JUGA: Kasus Intan Tuwa Negu Menggema, PERKIT Satukan Ormas se-Batam Desak Hukuman Berat untuk Roslina

Nus juga menegaskan, telah melihat bukti kebiadaban Roslina di persidangan. Kini, kita menanti ketegasan Jaksa Penuntut Umum. Maka, Nus Soge meminta, JPU agar tidak ragu untuk menjatuhkan tuntutan hukuman terberat untuk terdakwa Roslina.

​Di sisi lain, saya mengharapkan agar JPU dan Majelis Hakim mempertimbangkan status Merlin sebagai korban sekunder yang dipaksa menjadi pelaku dibawah tekanan ekstrem. Keadilan sejati harus memisahkan, Roslina sebagai dalang kejahatan.

Nus juga mengajak ​ kehadiran para pemuda Folres Timur dan Nusa Tenggara Timur yang berada di Batam, untuk memberikan dukungan moral untuk Intan di Pengadilan. (*)

Update