Senin, 12 Januari 2026

Sidak di Batam, Disperindag Pastikan Minyakita Sesuai Takaran dan HET

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Warga membeli minyak goreng Minyakita di pasar murah yang digelar Pemerintah Kota Batam belum lama ini. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam memastikan tidak ditemukan pelanggaran terkait ukuran kemasan Minyakita di wilayah ini.

Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan Disperindag setelah Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menemukan produk Minyakita dalam kemasan di bawah standar 1 liter saat menggelar sidak di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat dengan meninjau produsen, distributor, dan pasar di Batam.

“Kami sudah turun tadi pagi. Kami menyasar PT SON sebagai satu-satunya produsen, kemudian mengecek distributor serta sejumlah pasar,” kata dia, Senin (10/3).

Baca Juga: Harga Cabai Merah Keriting Turun di Batam, Stok Melimpah dari Sumut

Di Batam, terdapat sekitar 15 distributor minyak goreng, tapi hanya satu produsen yang beroperasi. Sidak dilakukan di berbagai titik, termasuk Pasar TOS 3000, Pasar Mega Legenda, serta beberapa pasar lainnya. Hasilnya, Disperindag tidak menemukan Minyakita dengan kemasan di bawah standar 1 liter.

“Kami cek langsung di pasar, dan semua Minyakita yang dijual sesuai ketentuan, yakni 1 liter,” katanya.

Temuan ini memastikan bahwa produk minyak goreng bersubsidi tersebut tetap memenuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.

Selain memastikan ukuran kemasan, Disperindag juga mengecek harga jual Minyakita di pasaran. Berdasarkan hasil pemantauan, harga produk tersebut di Batam tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yakni Rp15.700 per liter.

Ia menambahkan, selain distributor dan pedagang di pasar tradisional, pihaknya juga melakukan survei ke Bulog. “Kami juga survei ke Bulog karena mereka menjual Minyakita. Hasilnya tetap sama, tidak ada pelanggaran,” tambah Gustian.

Baca Juga: Bikin Macet, Pengunjung Bazar Mitra Raya Parkir di Badan Jalan

Ditemukannya minyak goreng kemasan di bawah standar di Jakarta sempat menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Namun, hasil sidak di Batam menunjukkan distribusi dan penjualan Minyakita masih sesuai aturan.

Sebelumnya, Mentan Andi Amran melakukan sidak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, 8 Maret lalu. Dalam inspeksi itu, dia menemukan kecurangan dalam kemasan minyak goreng sederhana atau Minyakita.

Temuannya, Minyakita yang harusnya dijual 1 liter, namun hanya 750 hingga 800 ml. Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Dalam sidak itu, pedagang juga menjual Minyakita di atas HET, seharusnya Rp15.700 per liter, tetapi dijual Rp18.000 per liter. (*)

 

 

Reporter: Arjuna

Update