
batampos – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau melakukan pemantauan langsung terhadap kesiapan arus mudik Lebaran 2026 di dua gerbang utama transportasi laut di Batam, yakni Pelabuhan Pelni Bintang 99 dan Pelabuhan ASDP Roro Telaga Punggur, Kamis (5/3) lalu.
Kegiatan ini dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, bersama tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi. Pemantauan dilakukan untuk memastikan standar pelayanan publik serta aspek keselamatan penumpang terpenuhi menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode mudik.
Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman meninjau langsung sejumlah fasilitas serta mekanisme pelayanan penumpang di kedua pelabuhan.
Di Pelabuhan Pelni Bintang 99, Ombudsman mencatat sistem digitalisasi tiket melalui Departure Control System (DCS) telah berjalan. Penumpang yang telah memiliki boarding pass digital tidak lagi diwajibkan mencetak tiket fisik sebelum keberangkatan.
Namun demikian, masih ditemukan penumpang yang beristirahat di area tangga kapal yang bukan diperuntukkan sebagai tempat duduk. Kondisi ini berpotensi mempersempit akses pergerakan penumpang lain saat proses naik dan turun kapal.
Baca Juga: Rukyatul Hilal 19 Maret, Kemenag Batam Pastikan Penetapan 1 Syawal Tunggu Pemerintah
Selain itu, Ombudsman menyoroti mekanisme layanan pengaduan yang dinilai belum optimal. Saat ini, penanganan pengaduan masih dirangkap oleh petugas loket dan belum didukung sosialisasi yang memadai di ruang tunggu maupun area pelabuhan.
Pemantauan juga dilakukan di Pelabuhan ASDP Roro Telaga Punggur. Di lokasi ini, pengelola pelabuhan telah menyiapkan traffic flow bufferzone dengan kapasitas sekitar 250 kendaraan sebagai langkah antisipasi terhadap antrean panjang kendaraan menjelang puncak arus mudik.
Meski demikian, Ombudsman menemukan adanya ketidakpastian jadwal keberangkatan kapal tujuan Kuala Tungkal. Hal tersebut terjadi karena salah satu armada tengah menjalani proses perbaikan atau docking.
Di sisi lain, fasilitas kesehatan di pelabuhan tersebut dinilai memadai. Tersedia ruang medis yang dilengkapi petugas kesehatan serta perlengkapan penunjang seperti tabung oksigen dan kursi roda untuk penanganan darurat bagi penumpang.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menyampaikan bahwa aspek keselamatan pelayaran harus menjadi perhatian seluruh pihak, mengingat karakteristik wilayah Kepulauan Riau yang didominasi perairan.
“Kami berharap seluruh stakeholder terkait, mulai dari KSOP, pengelola pelabuhan, Bea Cukai, hingga Karantina, dapat berkolaborasi optimal,” katanya, Selasa (10/3).
Baca Juga: Pelayanan Publik di Pemko Batam Tetap Jalan Saat Libur Lebaran
Ia juga mengusulkan sejumlah langkah perbaikan pelayanan, di antaranya kewajiban unggah dokumen STNK saat pembelian tiket kendaraan melalui aplikasi milik ASDP.
“Kami juga menyarankan pengelola ASDP untuk mewajibkan unggah dokumen STNK saat pembelian tiket di aplikasi guna memastikan identitas kendaraan dan mencegah praktik calo,” katanya.
Selain itu, Ombudsman mendorong adanya penambahan frekuensi perjalanan kapal pada periode puncak arus mudik. Pihaknya turut mengusulkan pembentukan posko pengaduan serta penyebarluasan informasi jadwal keberangkatan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial dan radio, agar masyarakat memperoleh kepastian informasi terkait layanan transportasi laut.(*)



