
batampos – Tiga anggota Komisi III DPRD Kota Batam tertahan di gerbang PT Nanindah Mutiara Shipyard, Tanjung Uncang, Rabu (25/2), saat hendak melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Ketua Komisi III Muhammad Rudi bersama Suryanto dan Arlon Veristo tidak diizinkan masuk oleh petugas keamanan perusahaan.
Kedatangan mereka berkaitan dengan dugaan reklamasi laut yang disinyalir menggunakan timbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Video peristiwa tersebut beredar luas di media sosial dan memantik perhatian publik.
Komisi III yang membidangi pembangunan, sarana-prasarana, dan lingkungan sebelumnya mengaku menerima laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan limbah untuk kepentingan reklamasi di sekitar area perusahaan.
Lokasi yang hendak ditinjau juga disebut-sebut telah memasuki kawasan mangrove. “Kami berencana meninjau langsung lokasi yang dilaporkan warga. Tapi tidak diizinkan masuk,” ujar Suryanto, Kamis (26/2)
Ia mengatakan, pihaknya bahkan berencana melakukan peninjauan ulang melalui jalur laut. Namun, dalam sidak tersebut, Komisi III tidak membawa surat tugas atau surat perintah resmi dari pimpinan DPRD.
Menurut Suryanto, sidak dilakukan secara spontan menyusul aduan masyarakat sehingga mereka langsung turun ke lapangan.
“Namun penolakan itu bukan karena surat tersebut. Memang tidak ada pihak manajemen yang menemui kami,” katanya.
Ia menirukan keterangan petugas keamanan di lokasi. “Dari manajemen katanya belum ada,” ujar Rudi
Secara kelembagaan, kegiatan sidak DPRD semestinya dilengkapi surat tugas resmi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah. Namun pelaksanaannya wajib mengikuti tata tertib serta mekanisme administratif internal.
Dalam praktiknya, setiap kegiatan alat kelengkapan dewan, termasuk komisi, umumnya dibekali surat tugas dari pimpinan sebagai bentuk legalitas formal.
Surat tersebut menjadi dasar hukum bagi anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan agar tidak menimbulkan sengketa kewenangan atau kesan sewenang-wenang.
Sementara itu, pada Jumat (27/2) Batam Pos mendatangi kantor perusahaan untuk meminta konfirmasi. Petugas keamanan yang berjaga membantah adanya tindakan pengusiran.
“Tidak ada yang mengusir,” ujarnya singkat.
Saat ditanya siapa yang dapat memberikan keterangan resmi, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti karena tidak bertugas saat kejadian berlangsung.
“Saya tidak bekerja saat kejadian. Yang bersangkutan pun sudah masuk malam,” tutupnya.(*)



