Jumat, 27 Februari 2026

Sidak Spontan Tanpa Surat, Tiga Anggota Komisi III DPRD Batam Tak Diizinkan Masuk ke PT Nanindah Mutiara Shipyard

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pintu masuk PT Nanindah. f M Syahban/Batam Pos

batampos – Tiga anggota Komisi III DPRD Kota Batam tertahan di gerbang PT Nanindah Mutiara Shipyard, Tanjung Uncang, Rabu (25/2), saat hendak melakukan inspeksi mendadak (sidak).

‎Ketua Komisi III Muhammad Rudi bersama Suryanto dan Arlon Veristo tidak diizinkan masuk oleh petugas keamanan perusahaan.

‎Kedatangan mereka berkaitan dengan dugaan reklamasi laut yang disinyalir menggunakan timbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Video peristiwa tersebut beredar luas di media sosial dan memantik perhatian publik.

‎Komisi III yang membidangi pembangunan, sarana-prasarana, dan lingkungan sebelumnya mengaku menerima laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan limbah untuk kepentingan reklamasi di sekitar area perusahaan.

Lokasi yang hendak ditinjau juga disebut-sebut telah memasuki kawasan mangrove. “Kami berencana meninjau langsung lokasi yang dilaporkan warga. Tapi tidak diizinkan masuk,” ujar Suryanto, Kamis (26/2)

‎Ia mengatakan, pihaknya bahkan berencana melakukan peninjauan ulang melalui jalur laut. Namun, dalam sidak tersebut, Komisi III tidak membawa surat tugas atau surat perintah resmi dari pimpinan DPRD.

‎Menurut Suryanto, sidak dilakukan secara spontan menyusul aduan masyarakat sehingga mereka langsung turun ke lapangan.

‎“Namun penolakan itu bukan karena surat tersebut. Memang tidak ada pihak manajemen yang menemui kami,” katanya.

‎Ia menirukan keterangan petugas keamanan di lokasi. “Dari manajemen katanya belum ada,” ujar Rudi

‎Secara kelembagaan, kegiatan sidak DPRD semestinya dilengkapi surat tugas resmi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah. Namun pelaksanaannya wajib mengikuti tata tertib serta mekanisme administratif internal.

‎Dalam praktiknya, setiap kegiatan alat kelengkapan dewan, termasuk komisi, umumnya dibekali surat tugas dari pimpinan sebagai bentuk legalitas formal.

‎Surat tersebut menjadi dasar hukum bagi anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan agar tidak menimbulkan sengketa kewenangan atau kesan sewenang-wenang.

‎Sementara itu, pada Jumat (27/2) Batam Pos mendatangi kantor perusahaan untuk meminta konfirmasi. Petugas keamanan yang berjaga membantah adanya tindakan pengusiran.

‎“Tidak ada yang mengusir,” ujarnya singkat.

‎Saat ditanya siapa yang dapat memberikan keterangan resmi, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti karena tidak bertugas saat kejadian berlangsung.

‎“Saya tidak bekerja saat kejadian. Yang bersangkutan pun sudah masuk malam,” tutupnya.(*)

ReporterM. Sya’ban

SALAM RAMADAN