
yang digelar pada Senin (21/4). F.Azis Maulana
batampos – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba yang menjerat mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satrai Nanda bersama 9 personelnya dan dua warga sipil.
Sebanyak 12 terdakwa dihadirkan dalam sidang yang digelar pada Senin (21/4), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Dua saksi ahli dihadirkan dalam persidangan kali ini, yakni Muhammad Ariyono Wibowo, anggota Polri yang menjabat Ps Panit Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, serta Yusman Johar, dosen Universitas Batam (Uniba) yang dihadirkan sebagai ahli bahasa.
Baca Juga: Kasus Pengrusakan Puluhan Rumah di Baloi Kolam, Kapolresta: Pemeriksaan Maraton
Dalam kesaksiannya, Yusman mengungkap bahwa dirinya pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Kepri pada September 2024 lalu terkait interpretasi isi percakapan dalam aplikasi WhatsApp yang berkaitan dengan kasus ini.
“Saya ketika itu menghadiri panggilan dari penyidik Polda Kepri untuk memberikan keterangan menafsirkan dan menjelaskan isi percakapan dalam WhatsApp terkait dugaan keterlibatan Satria Nanda dan Azis dalam transaksi narkoba,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan bahwa percakapan tersebut berbentuk print out dan telah ditranskrip sebelumnya.
Yusman menyebut, dalam dokumen yang diperiksa terdapat sejumlah istilah yang merujuk pada struktur jabatan dalam kepolisian seperti ‘Kanit’ dan ‘Kasub’, serta dua nama yang paling sering muncul yakni Satria dan Azis.
Baca Juga: Polsek Sagulung Bongkar Sindikat Curanmor, 10 Motor Diamankan
Ia menilai penggunaan istilah jabatan tersebut menjadi indikator bahwa percakapan tersebut kuat mengarah pada konteks kepolisian.
“Kesimpulan saya, berdasarkan penggunaan istilah jabatan itu, percakapan ini menyangkut institusi kepolisian. Percakapan tersebut juga bersifat personal, bukan dalam grup WhatsApp,” ujar Yusman.
Namun demikian, ahli bahasa tersebut mengakui adanya ambiguitas dalam isi pesan tersebut. Ia merasa kesulitan untuk membedakan apakah percakapan tersebut membahas urusan pribadi atau pekerjaan.
Meski demikian, ia menyebut ada frasa-frasa yang menyinggung soal tagihan uang bernilai puluhan juta rupiah, serta permintaan untuk mencari dana tambahan.
“Sebagai ahli bahasa, saya melihat ada kalimat-kalimat yang tidak umum digunakan dalam percakapan biasa. Dalam surat panggilan saya juga sudah dijelaskan bahwa ini berkaitan dengan kasus narkoba,” jelasnya.
Baca Juga: Kapolresta: Warga Teluk Bakau Menolak Pindah Berujung Pengeroyokan, 5 Orang Korban
Sementara itu, saksi ahli dari kepolisian, Muhammad Ariyono Wibowo, turut memberikan keterangan teknis seputar jejak digital dan validitas percakapan yang menjadi barang bukti dalam kasus ini.
Namun, detail keterangannya belum disampaikan secara lengkap dalam persidangan hari itu.
Terdakwa Satria Nanda mengaku keberatan dengan kesaksian ahli tersebut, menurutnya kesaksian merugikan pihaknya dan keluarga.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi serta pemaparan alat bukti tambahan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan aparat penegak hukum yang selama ini seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Masyarakat pun berharap proses peradilan berjalan transparan dan menegakkan prinsip keadilan tanpa pandang bulu. (*)
Reporter: Azis Maulana



