Jumat, 13 Maret 2026

Sidang Dugaan Korupsi SMKN1 Batam Ditunda Selama Seminggu

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di SMK Negeri 1 Batam olej Kejari Batam.

batampos – Sidang dugaan tindak pidana korupsi SMK Negeri 1 Batam ditunda selama seminggu dan akan kembali digelar pada 5 Januari 2023 mendatang.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso, mengatakan penundaan sidang dugaan korupsi di SMKN 1 Batam ditetapkan oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya yang berlangsung 22 Desember lalu.

Ia menjelaskan, alasan penundaan sidang dugaan korupsi di SMKN 1 Batam karena ada majelis hakim yang tengah cuti.

“Sidang selanjutnya awal tahun, tanggal 5 Januari. Minggu ini tak ada sidang, karena ada majelis hakim yang cuti untuk merayakan Natal,” terang Aji, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Naik

Dikatakan Aji, pada sidang tanggal 5 Januari nanti, rencananya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 5 saksi lagi. Di antara saksi yang hadir, akan memberikan keterangan yang tak pernah terepose di media sebelumnya.

“Ada 5 saksi, Mudah-mudahan hadir semua. Keterangan mereka pastinya berbeda dengan yang diberikan saksi sebelumnya. Belum pernah terepose media,” tegas Aji.

Menurut Aji, dalam sidang sebelumnya , JPU sudah menghadirkan total 17 orang saksi. Sidang yang dilakukan juga secara maraton yakni 3 kali seminggu.

“Keterangan dari 17 saksi sebelumnya, sudah menunjukan titik terang dari dugaan tindak pidana korupsi dua terdakwa. Apalagi saksi berikutnya,” jelas Aji.

Baca Juga: Ada 895 Kasus Demam Berdarah di Batam

Diketahui, sidang yang digelar pada Rabu (21/12) berlangsung selama 12 jam, yakni dimulai pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB. Hari itu, ada 5 saksi yang diperiksa, diantaranya Mursidah (bendahara komite), Mery (wakasa sarana baru) , Achmad (wakasarana baru) , Silvi (pihak hotel Harmoni One) dan Octavia ( toko atk).

Dalam sidang dakwaan beberapa waktu lalu, JPU Dedi Januarto Simatupang menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi dalam kurun waktu 2017-2019.

Modus yang diduga digunakan dalam menyalahgunakan dana BOS dan Komite yakni dengan melakukan markup, laporan fiktif, meminta fee dan lainnya.

Baca Juga: Imigrasi Catat 56.900 Orang Lintasi Pelabuhan Internasional di Batam

Dalam dakwaan juga dijelaskan 8 poin bagaimana dana bos dan komite itu diduga dikorupsi oleh kedua terdakwa.

Karena itu, tindakan melawan hukum yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama dalam pengelolaan anggaran SMKN 1 Batam tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 berupa dana BOS dan dana Komite telah menyebakan kerugian keuangann negara Rp. 468.974.117. Tujuannya yakni memperkaya pribadi kedua terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(*)

Reporter: Yashinta

SALAM RAMADAN