
batampos– Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Gordon Hasler Silalahi Selasa (30/9). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wattimena dengan hakim anggota Yuanne dan Rinaldi. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi tambahan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah dan Martua.
Dalam sidang, JPU menghadirkan saksi-saksi dari BP Batam, PT BPI, dan PT ABHI. Pantauan di lapangan, persidangan mendapat pengamanan dari aparat Polresta Barelang guna menjaga suasana tetap kondusif.
Saksi dari PT ABHI menjelaskan bahwa perannya sebatas memverifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai dengan desain gambar instalasi air yang diajukan konsultan kontraktor. Ia menegaskan tidak mengenal langsung terdakwa Gordon.
“Sejak transisi dari PT Moya ke PT ABHI, sudah hampir enam bulan lamanya berjalan. Tugas kami hanya sebatas verifikasi RAB yang diajukan konsultan kontraktor ,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Niko Nixon, meminta agar saksi Hendri dan Ikhwan kembali dihadirkan.
BACA JUGA:Â Gordon: Itu Uang adalah Upah Saya, Saya Dapat Perintah dari Saksi, Kasus Sidang Lanjutan Dugaan Penipuan
Hakim ketua Wattimena menanggapi permintaan tersebut dengan menyatakan bahwa saksi-saksi dimaksud telah pernah dihadirkan. “Silakan masing-masing pihak menyimpulkan keterangan yang sudah ada. Tidak perlu dihadirkan kembali,” ucapnya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi a de charge (saksi meringankan) dari pihak terdakwa.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa Gordon melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Perbuatan itu dilakukan pada 21 Februari 2023 di sebuah galeri ATM BNI, Hotel Planet Jodoh, Batuampar.
Kasus bermula saat saksi Ikhwan Rotib Nasution yang mendapat kuasa dari PT Nusa Cipta Propertindo mengurus permohonan penyambungan air di kawasan Muka Kuning, Seibeduk.
Gordon kemudian menawarkan diri membantu percepatan proses pemasangan air dengan dalih memiliki koneksi di SPAM BP Batam.
Terdakwa mengirimkan RAB dan meminta uang Rp20 juta agar proses segera dipercepat. Uang tersebut ditransfer ke rekening terdakwa. Namun, setelah ditunggu, pemasangan air tidak kunjung dilakukan.
Belakangan diketahui bahwa proses penyambungan baru berjalan melalui mekanisme resmi BP Batam, PT ABHI, dan PT BPI.
Dana Rp20 juta yang ditransfer ke rekening Gordon disebut tidak digunakan untuk mengurus penyambungan air, melainkan untuk kepentingan pribadi.
Akibatnya, PT Nusa Cipta Propertindo merugi sekaligus kehilangan kontrak dengan investor yang membatalkan sewa gedung lantaran fasilitas air bersih belum tersedia. Atas perbuatannya, Gordon Hasler dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana. (*)
Reporter: Azis



