
batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang gugatan sederhana perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Yayasan Pagaruyung Batam, Rabu (14/1). Sidang dipimpin hakim tunggal Wattimena dengan dihadiri kuasa hukum penggugat serta para tergugat.
Dalam persidangan, hakim tunggal terlebih dahulu menawarkan upaya perdamaian kepada para pihak sebagaimana diatur dalam mekanisme gugatan sederhana.
Hakim menegaskan bahwa sesuai ketentuan hukum acara, hakim wajib mengupayakan perdamaian sebelum perkara diperiksa lebih lanjut.
“Sesuai aturan, saya sebagai hakim tunggal wajib mengupayakan perdamaian. Namun apabila tidak tercapai, perkara gugatan sederhana ini tetap harus diputus dalam tenggat waktu 25 hari,” ujar hakim di ruang sidang.
Hakim juga menetapkan jadwal lanjutan perkara. Para tergugat diminta menyampaikan jawaban atas gugatan pada Senin, 19 Januari 2026.
Selanjutnya, agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi dijadwalkan pada 26 Januari 2026, sedangkan pembacaan putusan direncanakan pada 4 Februari 2026.
Menanggapi tawaran perdamaian tersebut, pihak tergugat menyatakan sikap berbeda. Tergugat I Arisal Fitra, dan Bachrum Efendi, sesuai dengan arahan dari klien bahwa menolak perdamaian dimuka persidangan dan siap menghadapi penggugat semaksimal mungkin, harapannya persidangan ini dapat berjalan lancar dan adil sehingga apa yang bukan haknya penggugat , dan apa yang menjadi hak dari tergugat untuk dapat ditegakkan, dan menilai gugatan yang diajukan penggugat tidak tepat sasaran dan menyatakan tidak bersedia berdamai.
Sementara Tergugat II, yakni Badan Pengusahaan Batam menyatakan, mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Yayasan Pagaruyung Batam melalui kuasa hukumnya, Yohanes Hariyanto, dari Kantor Hukum AMD Lawyers. Dalam gugatan tersebut, penggugat menuding Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengaku sebagai Ketua Yayasan Pagaruyung Batam dan menggunakan alamat pribadi yang bukan alamat resmi yayasan.
Akibat tindakan tersebut, penggugat menilai terjadi kekeliruan administrasi dalam pengiriman surat peringatan terkait alokasi lahan sosial seluas 7.120 meter persegi di kawasan Batam Center yang sebelumnya diberikan oleh BP Batam.
Surat peringatan disebut tidak pernah diterima secara sah oleh penggugat, hingga berujung pada pembatalan alokasi lahan.
Penggugat juga mengklaim mengalami kerugian materil sebesar Rp250 juta yang telah dikeluarkan untuk proses pembebasan dan pemagaran lahan.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan perbuatan Tergugat I sebagai perbuatan melawan hukum serta menghukum Tergugat I membayar ganti rugi secara tunai. Selain itu, penggugat juga meminta agar Tergugat II tunduk pada putusan pengadilan.
Sidang akan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan untuk mendengarkan jawaban para tergugat sebelum perkara memasuki tahap pembuktian. (*)



