
batampos – Sidang perdana kasus dugaan ekspor dan produksi arang bakau ilegal dengan terdakwa Junaidi alias A Hui, pengusaha arang asal Galang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (28/5). Namun, proses hukum yang ditunggu-tunggu itu justru tersendat di awal.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik baru saja dibuka ketika tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan penundaan. Alasannya, mereka belum sempat mendaftarkan surat kuasa ke bagian kepaniteraan karena baru menerima jadwal sidang pada hari yang sama.
“Izin yang mulia, kami minta agar sidang ditunda,” ujar kuasa hukum A Hui. Permintaan itu dikabulkan oleh hakim.
Baca Juga: Kasus Penampungan Arang Bakau Ilegal di Kawasan Lindung Batam P-21, Barang Bukti 185 Ton Dilimpahkan
“Karena surat kuasa belum didaftarkan, sidang ditunda sepekan,” ujar Hakim Tiwik sambil mengetuk palu menandai penundaan.
Sidang yang semula akan mengungkap dakwaan atas praktik ilegal di balik bisnis arang milik PT Anugerah Makmur Persada itu pun harus tertunda.
Kasus ini mencuat setelah inspeksi mendadak (sidak) gabungan yang dilakukan Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada 2023 lalu.
Dalam sidak ke wilayah Sembulang, Galang, tim menemukan sebuah gudang arang skala besar berdiri di atas kawasan hutan produksi konversi wilayah yang dilarang untuk aktivitas industri komersial tanpa izin resmi.
Baca Juga: Di Batam, Arang Bakau Diekspor, Komisi IV DPR RI Meradang
“Perusahaan ini tidak memiliki izin sama sekali. Mereka beroperasi di kawasan hutan produksi dan melanggar sejumlah undang-undang,” tegas Direktur Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani.
Junaidi alias A Hui dijerat dengan sejumlah pasal dari dua undang-undang utama: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ancaman pidana yang dihadapinya tak main-main: hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah.
Dalam dunia usaha arang bakau, nama A Hui bukan sosok asing. Ia disebut-sebut telah menjalankan bisnis ini bertahun-tahun dengan jaringan distribusi hingga ke pasar ekspor mancanegara.
Produknya dikenal berasal dari hasil pembakaran bakau yang diambil dari hutan-hutan pesisir di Galang, Batam.
Meski disebut-sebut sebagai pengusaha sukses di bidang energi alternatif, kasus ini membuka sisi gelap praktik pembalakan liar dan eksploitasi kawasan hutan yang selama ini luput dari pengawasan. Pemerintah pun diminta tegas dalam menindak pelaku usaha yang merusak lingkungan demi keuntungan pribadi. (*)
Reporter: Aziz Maulana



