
batampos – Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa asisten rumah tangga (ART) bernama Intan Tuwa Negu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (10/11).
Persidangan yang berlangsung selama tiga jam itu menghadirkan dua terdakwa, Roslina dan Merliyati, dengan kesaksian Roslina yang bertolak belakang dan berubah ubah.
Di hadapan majelis hakim Andi Bayu, Douglas dan Dina Puspasari terdakwa Roslina membantah keras tudingan yang menyatakan dirinya melakukan kekerasan fisik terhadap korban Intan.
“Saya tidak pernah lakukan kekerasan. Paling hanya menegur dengan suara keras. Saya pernah jambak Intan, tapi tidak pernah memukul dengan benda tumpul,” ucap Roslina saat memberikan keterangan.
Baca Juga: Pemuda NTT Gelar Aksi Damai Kawal Sidang Kasus Kekerasan ART di PN Batam
Namun bantahan tersebut dipertanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak sesuai dengan temuan barang bukti berupa raket nyamuk, tongkat, sapu, buku catatan ‘buku dosa’ hingga rekaman CCTV yang dinilai relevan dalam mengungkap pola kekerasan terhadap korban.
Roslina juga mengklaim tidak mengetahui penyebab lebam di wajah Intan dan tidak membawanya ke rumah sakit karena mengaku tidak memahami kondisi korban. Ia menegaskan bahwa “buku dosa” hanya digunakan sebagai alat evaluasi kerja, bukan ancaman pemotongan gaji atau bentuk tekanan lainnya.
Selama persidangan, tim kuasa hukum terdakwa Merliyati mengajukan serangkaian pertanyaan yang menyoroti tindakan maupun kelalaian Roslina.
Mulai dari alasan tidak memberikan perawatan medis kepada korban, tidak memisahkan dua ART yang kerap berkonflik, hingga tidak memasang memori pada CCTV sehingga rekaman kejadian tidak tersimpan.
“Kalau saya tahu dia sampai begitu parah, saya pasti bawa ke dokter,” ujar Roslina menanggapi pertanyaan majelis hakim.
Majelis hakim dan JPU menilai sejumlah penjelasan Roslina berputar-putar dan tidak konsisten, termasuk alasan terkait CCTV tanpa memori serta pembagian tugas ART yang justru menciptakan situasi kerja tidak aman.
Di sisi lain, terdakwa Merliyati yang merupakan sepupu korban justru memberikan keterangan yang berlawanan. Ia mengaku bahwa pernyataan Roslina banyak yang tidak benar.
“Saya bantah semua keterangan Roslina, banyak yang salah. Saya tidak melakukan kekerasan terhadap Intan. Saya juga dimaki dan diancam. Kalau saya tidak pukul Intan, saya jadi korban selanjutnya,” ujar Merliyati di persidangan.
Merliyati juga mengungkap bahwa “buku dosa” maupun video yang direkam Roslina dibebankan sebagai bentuk hutang dan dijadikan alat tekanan agar dirinya tidak melapor atau keluar sebelum kontrak kerja berakhir.
“Saya ditakuti oleh Roslina,” tegasnya.
Atas rangkaian dugaan tindak kekerasan yang dialami korban, baik Roslina maupun Merliyati dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis pekan ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya sebelum majelis hakim mengambil keputusan. (*)
Reporter: Aziz Maulana



