
batampos – Kondisi psikologis Intan, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan majikannya, Roslina, dinilai masih jauh dari pulih meski kasusnya telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Trauma yang sempat mereda kembali muncul setelah Intan harus berhadapan dengan ingatan pahit masa lalu saat memberikan kesaksian di ruang sidang.
Psikiater pendamping Intan, Nasrani, mengungkapkan bahwa kondisi korban hingga kini masih sangat labil, terutama saat harus berinteraksi dengan orang asing atau menjalani aktivitas yang memerlukan kepercayaan diri.
Baca Juga: Sidang KDRT ART Intan Kembali Tegang, Romo Paschal: “Perdamaian Bukan Kosmetik Moral”
Trauma berat yang dialaminya membuat Intan cenderung pasif dan sulit membedakan benar atau salah akibat terlalu sering disalahkan saat bekerja di rumah majikannya.
“Pergelangan tangannya sangat lemah, dan dari segi berpikir dia sulit menilai sesuatu itu benar atau salah. Dia selalu merasa dirinya disalahkan, sehingga ketika melakukan sesuatu, dia merasa sedang dihakimi orang lain,” ujar Nasrani, Jumat (14/11).
Menurutnya, setelah beberapa bulan pendampingan, trauma Intan sempat membaik. Namun persidangan kembali memicu ingatan buruknya. Meski demikian, persiapan matang dilakukan sebelum sidang agar Intan tidak mengalami reaksi histeris seperti sebelumnya.
“Puji Tuhan, kami sudah mempersiapkan dia sebaik mungkin. Jadi ketika harus menghadapi ingatan itu lagi, reaksinya tidak seberat dulu. Psikolog juga sudah melatih Intan cara meregulasi emosi dan menstabilisasi diri ketika trauma muncul,” tambahnya.
Nasrani menjelaskan bahwa kondisi traumatis membuat korban sangat mudah terpicu oleh hal-hal kecil, seperti suara teriakan.
Situasi itu terlihat dalam persidangan ketika ia beberapa kali harus menegur pihak yang bersuara keras, karena suara tersebut dapat memicu Intan kembali ke situasi pengeroyokan yang dialaminya di masa lalu.
“Bahkan melihat kekerasan di TV atau ponsel saja bisa membuat dia menangis, berteriak, atau diam seharian. Sampai sekarang dia tidak bisa memegang gadget karena dapat memicu trauma,” tuturnya.
Untuk membantu proses pemulihan, psikolog meminta Intan menuliskan kembali kronologi kejadian kekerasan sebagai latihan menghadapi ingatan traumatis.
Namun proses ini kerap harus dihentikan sementara ketika Intan mengalami kesulitan, lalu dibantu dengan teknik stabilisasi emosi dan meditasi.
“Setelah melihat video kekerasan di sidang, jelas kondisinya kembali terganggu. Dia punya gangguan tidur, dan malam ini kemungkinan akan kambuh,” jelasnya.
Di shelter tempat Intan tinggal sementara, tim pendamping rutin melakukan stabilisasi emosi melalui teknik pernapasan, rekreasi komunitas, hingga kegiatan menonton bersama untuk membantunya pulih secara perlahan.
Sementara itu, Ketua KKPPMP Kepri, Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal, menegaskan bahwa keterangan Intan di persidangan sangat konsisten dengan bukti berupa video penganiayaan yang diputar di akhir sidang.
“Apa yang disampaikan Intan dibuktikan dengan video. Itu cukup kuat untuk membuktikan penganiayaan yang sangat keji,” ujarnya.
Romo Paschal juga menyoroti kurangnya sensitivitas dalam proses tanya jawab di persidangan, karena beberapa pertanyaan yang telah dijawab Intan justru kembali diulang, tanpa mempertimbangkan kondisi psikologis korban.
“Dalam mencari keadilan, sensitivitas terhadap korban tidak boleh dilupakan,” ujarnya .
Kasus kekerasan yang menimpa Intan masih berlanjut di PN Batam, sementara proses pemulihan korban menjadi perhatian utama para pendamping untuk memastikan ia dapat terus bertahan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. (*)
Reporter: Aziz Maulana



