Sabtu, 17 Januari 2026

Sidang Kebakaran Kapal Federal II: Saksi Ungkap Sumber Api dan Proses Evakuasi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sidang lanjutan kasus kecelakaan kerja di Kapal Federal II di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (7/1). F.Azis Maulana

batampos – Dua terdakwa kasus kecelakaan kerja (laka kerja) di PT ASL Tanjung Uncang, Ali Suhadak dan Preddy Hasudungan Siagian kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (7/1).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu tersebut beragenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, JPU menghadirkan dua saksi pekerja PT ASL. Salah satunya Rinaldo yang pada saat itu melakukan evakuasi kebakaran kapal Federal II di kawasan PT ASL, Tanjung Uncang.

Di hadapan majelis hakim, saksi Rinaldo memaparkan kronologi awal peristiwa kebakaran yang terjadi pada 24 Juni 2025.

Baca Juga: Pemko Batam Perkuat Identitas Melayu Lewat Regulasi, Infrastruktur, hingga Taman Budaya

Ia mengaku menerima informasi adanya ledakan sekitar pukul 14.00 WIB saat berada di kapal lain untuk memantau proyek.

“Saya mendapat informasi ada kebakaran di kapal Federal II. Lokasinya cukup jauh, tapi saya langsung menuju ke sana. Saat tiba, terlihat asap tebal dan kobaran api dari dalam kapal,” ujar Rinaldo.

Menurutnya, tim keselamatan berupaya memadamkan api sebelum akhirnya masuk ke dalam kapal. Sumber api diketahui berasal dari dalam tangki. Setelah dilakukan pengecekan, tim menemukan sejumlah korban jiwa.

“Awalnya kami mendapat informasi tiga orang meninggal, lalu bertambah dua orang. Total ada lima korban jiwa. Seluruh korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans ke rumah sakit,” katanya.

Rinaldo menegaskan area tangki kapal Federal II bukan merupakan wilayah kerjanya, melainkan berada di bawah tanggung jawab terdakwa Preddy Hasudungan Siagian.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum pekerjaan dilakukan, seharusnya ada pengecekan lokasi untuk memastikan keamanan, termasuk pemeriksaan kadar gas sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“SOP mewajibkan pengecekan kadar gas sebelum pekerjaan dimulai, termasuk pada pergantian sif kerja. Hasil pengecekan gas itu dilaporkan ke HSE Officer, yakni terdakwa Ali Suhadak,” jelasnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Aditya disebutkan bahwa terdakwa Ali Suhadak dan Preddy Hasudungan Siagian didakwa lalai sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 360 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ali Suhadak diketahui bekerja di PT ASL Indonesia sebagai HSE Safety, sementara Preddy Hasudungan Siagian menjabat sebagai Safety Promotor.

Baca Juga: Prakiraan BMKG: Gelombang Laut Natuna–Anambas Capai 3,7 Meter, Batam Relatif Aman

Keduanya memiliki tanggung jawab memastikan keselamatan kerja, termasuk pemeriksaan kandungan gas dan penerbitan izin kerja (permit).

Pekerjaan yang dilakukan saat kejadian adalah pemotongan dan penggantian dinding pembatas di COT I dan FPT Kapal Federal II yang melibatkan pekerjaan panas, ruang tertutup, dan lokasi tinggi. Proyek tersebut dikerjakan oleh subkontraktor PT Mancar Marine Batam dan PT Ocean Pulse Solution.

Pada pagi hari tanggal 24 Juni 2025, subkontraktor telah mengajukan izin kerja kepada terdakwa Ali Suhadak. Sementara terdakwa Preddy Hasudungan Siagian melakukan pemeriksaan gas menggunakan gas meter. Hasil pemeriksaan kemudian dilaporkan dan izin kerja disetujui.

Namun, JPU menilai terdapat kelalaian karena pekerjaan tetap dilakukan sebelum adanya pemeriksaan lanjutan pada area COT yang akhirnya memicu kebakaran dan ledakan.

Akibat peristiwa tersebut, lima pekerja subkontraktor meninggal dunia, yakni Gunawan Sinulingga Hermansyah Putra, Berkat Setiawan Gulo, Janu Arius Silaban dan Upik Abdul Wahid

Sementara empat pekerja lainnya mengalami luka berat.Berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Batam sebagian besar korban mengalami luka bakar derajat berat disertai tanda-tanda mati lemas akibat ledakan dan kebakaran.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia atau luka berat.(*)

ReporterAzis Maulana

Update