
Batampos – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang perkara kecelakaan kerja (laka kerja) di galangan kapal PT ASL Indonesia, Tanjung Uncang, yang terjadi pada Juni 2025 lalu. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut terpaksa ditunda lantaran saksi tambahan belum dapat dihadirkan, Senin (19/1).
Dua terdakwa, Ali Suhadak dan Preddy Hasudungan Siagian, hadir di ruang sidang dan duduk di hadapan Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan belum bisa hadir dan akan dipanggil kembali pada persidangan pekan depan.
“Saksi tambahan belum bisa hadir dan akan dihadirkan pada sidang berikutnya,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu meminta JPU memastikan kehadiran saksi pada sidang selanjutnya.
Ia juga membuka kemungkinan pemeriksaan saksi dilakukan secara daring apabila saksi berada di luar daerah.
“Jika saksi berada di Tanjung Uban, pemeriksaan bisa dilakukan secara virtual,” kata hakim di persidangan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Aditya, disebutkan bahwa kedua terdakwa didakwa melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ali Suhadak diketahui bekerja sebagai petugas HSE Safety di PT ASL Indonesia, sementara Preddy Hasudungan Siagian menjabat sebagai Safety Promotor.
Keduanya memiliki tanggung jawab memastikan keselamatan kerja, termasuk melakukan pemeriksaan kandungan gas serta menerbitkan izin kerja (permit) sebelum pekerjaan dimulai.
Pekerjaan yang dilakukan saat kejadian adalah pemotongan dan penggantian dinding pembatas di area COT I dan FPT Kapal Federal II. Pekerjaan tersebut tergolong berisiko tinggi karena melibatkan pekerjaan panas (hot work), ruang tertutup (confined space), serta lokasi kerja di ketinggian. Proyek itu dikerjakan oleh subkontraktor PT Mancar Marine Batam dan PT Ocean Pulse Solution.
JPU mengungkapkan, pada pagi hari 24 Juni 2025, pihak subkontraktor telah mengajukan izin kerja kepada terdakwa Ali Suhadak.
Sementara itu, terdakwa Preddy Hasudungan Siagian melakukan pemeriksaan gas menggunakan gas meter, kemudian melaporkan hasilnya dan memberikan persetujuan izin kerja.
Namun, menurut JPU, terdapat unsur kelalaian karena pekerjaan tetap dilakukan sebelum adanya pemeriksaan lanjutan di area COT. Kondisi tersebut diduga memicu terjadinya kebakaran dan ledakan di lokasi kerja.
“Akibat peristiwa tersebut, lima pekerja subkontraktor meninggal dunia, sementara empat pekerja lainnya mengalami luka berat,” ungkap JPU dalam dakwaannya.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Batam sebagian besar korban mengalami luka bakar derajat berat disertai tanda-tanda mati lemas akibat ledakan dan kebakaran.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia atau mengalami luka berat. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)



