
batampos – Proses persidangan kasus penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Intan Tuwa Negu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/11).
Sidang yang menghadirkan dua terdakwa, Roslina dan Merliyati mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Kepulauan Riau.
Ketua KKPPMP Kepri, Chrisanctus Paschalis Saturnus atau yang akrab disapa Romo Paschal menilai majelis hakim seharusnya lebih memahami kondisi psikologis korban yang masih mengalami trauma berat. Ia meminta agar PN Batam menjaga jalannya persidangan agar tidak memicu trauma berulang bagi korban.
Baca Juga: Kasus Penyiksaan ART di Sukajadi, Korban Tolak Damai dan Siap Berikan Kesaksian
“Kami sudah menyerahkan hasil pemeriksaan psikolog yang menyatakan kondisi mental korban masih dalam trauma berat. Pertanyaan yang diulang-ulang dalam sidang bisa menjadi trigger bagi korban,” ujar Romo Paschal, Jumat (7/11).
Menurutnya, beberapa hakim dan penasihat hukum sering kali tidak memahami dinamika kekerasan yang dialami korban. Kondisi itu menyebabkan korban cenderung diam (mute) saat menghadapi tekanan di ruang sidang.
“Itu tercantum jelas dalam hasil pemeriksaan psikolog. Seorang hakim semestinya memahami mekanisme berhadapan dengan korban kekerasan. Pertanyaan berulang justru membuka luka lama,” ujarnya .
Romo Paschal juga mengingatkan agar majelis hakim memperhatikan aspek psikis dalam proses pemeriksaan, bukan hanya luka fisik. Korban, katanya, masih terus didampingi psikolog hingga kini.
“Kami sudah meminta surat keterangan dari psikolog sebelum sidang dimulai. Korban bisa mengalami trauma berulang hanya karena mendengar suara keras atau teriakan. Hal seperti ini harus jadi perhatian hakim dan jaksa,” tambahnya.
Ia menyebut, pihaknya juga telah melayangkan surat resmi kepada Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Komisi Kejaksaan agar memantau jalannya perkara ini.
“Kasus ini bukan semata soal keadilan hukum, tapi juga soal kemanusiaan. Negara harus hadir untuk membela korban, terutama para pekerja rumah tangga yang sering tak dilindungi,” ujarnya .
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya disebutkan perbuatan kekerasan terhadap korban Intan warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasus ini terungkap setelah unggahan viral di media sosial Facebook pada 22 Juni 2025 memperlihatkan wajah korban yang lebam dan tubuhnya penuh luka. Polisi bergerak cepat, dan sehari kemudian menangkap kedua terdakwa di kawasan Batam Kota.
Hasil visum dari RS Elisabeth Batam menunjukkan korban mengalami memar, lecet, dan bengkak di hampir seluruh tubuh, serta robek pada bibir bagian bawah. Ia juga menderita anemia akibat kekerasan tumpul.
Dalam penyidikan, korban mengaku dipukul, ditendang, dibenturkan kepalanya, hingga disiram air pel. Ia juga dipaksa makan nasi basi, tidur di kamar mandi, dilecehkan secara verbal, bahkan dikurung dengan pengawasan CCTV.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Kasus yang menimpa Intan bukan hanya menggugah empati publik, tetapi juga membuka mata tentang rentannya posisi para pekerja rumah tangga. Romo Paschal berharap majelis hakim mampu menghadirkan keadilan tanpa menambah beban psikologis korban.
“Keadilan sejati bukan hanya menghukum pelaku, tapi juga memulihkan korban. Itulah wujud negara yang berpihak pada kemanusiaan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Aziz Maulana



