Minggu, 11 Januari 2026

Sidang Lanjutan Kasus Sabu Hampir 2 Ton, Tiga Terdakwa Jalani Pemeriksaan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara narkotika dengan barang bukti hampir dua ton sabu, Kamis (18/12). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara narkotika dengan barang bukti hampir dua ton sabu, Kamis (18/12). Perkara ini menyeret enam terdakwa, yakni dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube serta empat warga negara Indonesia Fandi Ramadha ,Leo, Richard, dan Hasiholan Samosir.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan hakim anggota Douglasdan Andi Bayu. Dalam persidangan tersebut, majelis menyatakan pemeriksaan terhadap terdakwa Weerapat, Teerapong, dan Fandi ditunda untuk menghadirkan saksi meringankan (a de charge).

“Untuk para terdakwa asal Thailand dan terdakwa Fandi, pemeriksaan diundur dan dijadwalkan kembali pada 5 Januari,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik di ruang sidang.

Baca Juga: Sabu 2 Ton Dikendalikan Buronan BNN RI, Kepala BNN RI: Indonesia Pasar Haram Terbesar

Sementara itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa Hasiholan, Richard, dan Leo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali keterangan Richard dengan merujuk pada fakta persidangan sebelumnya, termasuk keterangan para saksi dan barang bukti yang telah terungkap.

Di hadapan majelis, Richard mengaku pertama kali mendapat tawaran kerja dari Hasiholan yang telah dikenalnya. Ia diajak bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) untuk rute Surabaya–Batam.

“Saya ditawari kerja di kapal kargo, namun saat berangkat kapal dalam kondisi kosong. Soal jual beli kapal itu , saya tidak tahu,” kata Richard.

Richard juga menyebutkan setelah berada di Batam, komunikasi dan pengurusan operasional dilakukan oleh seseorang bernama Jacky Tan melalui Weerapat.
Persoalan gaji disebut dibayarkan untuk masa kerja empat bulan, sementara kebutuhan operasional diatur oleh Jacky Tan.

“Komunikasi pakai bahasa inggris sedikit tapi saya tak tau dia warga negara mana,” kata Richard.

Berdasarkan uraian JPU, perkara ini bermula pada April 2025 ketika Hasiholan menawarkan pekerjaan kepada Fandi Ramadhan sebagai ABK kapal tanker.

Pada 1 Mei 2025, Fandi berangkat bersama Hasiholan, Leo, dan Richard ke Thailand dan bertemu dengan Teerapong serta Weerapat.

Para terdakwa kemudian menginap sekitar 10 hari di Sakura Budget Hotel, Thailand, sambil menunggu instruksi dari sosok yang disebut sebagai dalang utama dengan sejumlah alias, antara lain Mr. Tan Jacky Tan, Chanchai, Captain Tui dan Tan Zen

Pada 13 Mei 2025, mereka menuju kapal Sea Dragon menggunakan speed boat dan berlayar menuju titik koordinat pengambilan paket.

Dini hari 18 Mei 2025, para terdakwa menerima 67 kardus berbungkus plastik putih dari kapal ikan berbendera Thailand, setelah memperoleh kode berupa uang Myanmar yang dilaminasi.

Seluruh kardus disembunyikan di bagian haluan dan tangki bahan bakar kapal. Setelah itu, bendera Thailand dilepas untuk menghindari deteksi aparat. Namun, upaya tersebut gagal setelah kapal dicegat tim gabungan Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai pada 21 Mei 2025 pukul 00.05 WIB di perairan Karimun, lalu dikawal ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.

Hasil pemeriksaan menemukan seluruh kardus berisi kemasan teh China yang di dalamnya terdapat kristal putih. Uji laboratorium memastikan barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis metamfetamina dengan berat total mencapai 1.995.130 gram.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menerima narkotika golongan I melebihi lima gram tanpa izin.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

ReporterAziz Maulana

Update