Jumat, 16 Januari 2026

Sidang Lanjutan Kasus TikTok Yusril Koto Kembali Digelar, Putusan Sela Menanti

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sidang lanjutan kasus TikTok Yusril Koto kembali digelar di PN Batam, Kamis (24/7). Foto Aziz Maulana/Batam Pos

batampos – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Yusril alias Yusril Koto, Kamis (24/7).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang sebelumnya disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wattimena dengan hakim anggota lainnya akan melanjutkan proses ke putusan sela yang dijadwalkan pada Selasa, 29 Juli 2025.

“Kami akan bermusyawarah dan menjatuhkan putusan sela minggu depan,” ujar Hakim Ketua, di ruang sidang utama PN Batam.

Dalam sidang tersebut, JPU Arfian menegaskan bahwa dakwaan yang disusun telah memenuhi unsur formal dan material sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

“Dakwaan sudah sesuai, baik dari segi lokasi kejadian maupun pasal yang diterapkan,” katanya.

Namun, pada persidangan sebelumya tim penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan atas dakwaan yang dianggap tidak cermat dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

“Surat dakwaan JPU prematur, cacat formil, dan tidak memenuhi syarat ketelitian. Oleh karena itu, harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Akbar, kuasa hukum Yusril.

Ia juga menyoroti beberapa kejanggalan dalam dakwaan, mulai dari ketidaktepatan locus delicti, narasi kejadian yang kontradiktif, hingga penerapan pasal yang dianggap tidak tepat terhadap konten yang diunggah kliennya di media sosial.

Pihak pembela bahkan menilai perkara ini lebih layak diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021. “Persoalan ini seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan. Tidak ada upaya mediasi dari pihak pelapor, padahal itu lebih proporsional,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari unggahan video di akun TikTok milik terdakwa, @yusril.koto2, pada Jumat, 20 September 2024 sekitar pukul 12.15 WIB. Dalam video yang diduga telah dimanipulasi menggunakan aplikasi CapCut, Yusril menyebut nama pelapor, Budi Elvin, seorang anggota Satpol PP, sebagai pihak yang “membekingi” pedagang kaki lima (PKL) yang telah digusur dari kawasan Grand BSI, Batam.

Video tersebut merupakan buntut dari keributan antara Yusril dan Wawan, seorang tukang tambal ban yang berjualan di depan ruko miliknya. Keributan itu sempat dilerai oleh Mazrizal alias Mak Etek, ayah angkat pelapor. Setelah kejadian tersebut, pelapor, yang merasa nama baiknya dicemarkan melalui video di TikTok, melaporkan Yusril ke pihak berwenang.

Dalam akun TikTok tersebut, ditemukan sedikitnya 10 video yang menampilkan pelapor dengan narasi yang menyebutkan dugaan keterlibatan Budi Elvin dalam membekingi PKL dan menerima uang setoran.

Pelapor menyatakan bahwa dirinya tidak pernah terlibat atau menerima uang dari PKL mana pun, dan bahkan tidak termasuk dalam tim penertiban PKL pada saat kejadian berlangsung.

Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Komunikasi Digital, video-video yang ditemukan di HP Samsung milik terdakwa terverifikasi berasal dari akun TikTok @yusril.koto2. Ahli bahasa, menyebut bahwa narasi dalam video tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah yang disengaja dengan maksud agar diketahui publik.

“Konten tersebut secara bahasa mengandung tuduhan yang belum terbukti dan berpotensi mencemarkan nama baik pelapor,” ujar ahli bahasa dalam keterangannya.

Atas perbuatannya, terdakwa Yusril Koto dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Pasal tersebut mengatur pidana atas perbuatan memanipulasi informasi elektronik yang menimbulkan kerugian dan mencemarkan nama baik pihak lain.

Putusan sela akan dibacakan pekan depan oleh Majelis Hakim untuk menentukan kelanjutan perkara ini. Apabila eksepsi diterima, maka perkara dapat gugur di tengah jalan. Namun jika ditolak, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian materi pokok perkara. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Update