Kamis, 22 Januari 2026

Sidang Penipuan Umrah di Batam, Rp790 Juta Menguap, Jamaah Tak Berangkat

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa Tengku Basri alias Basri Zulkifli Puteh saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (25/11). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali membuka sidang dugaan penipuan perjalanan umrah dengan terdakwa Tengku Basri alias Basri Zulkifli Puteh, Selasa (25/11). Sidang dipimpin majelis hakim Rinaldi, Yuanne, dan Watimena, dengan menghadirkan salah satu korban, Edi, sebagai saksi.

Di hadapan majelis, Edi mengaku ia dan keluarganya gagal berangkat umrah meski seluruh persyaratan telah dipenuhi, termasuk pengurusan paspor secara mandiri. Paspor keluarga bahkan sempat diminta terdakwa dengan alasan keperluan proses visa.

“Paspor sudah kami serahkan. Tapi sampai sekarang, kami tidak pernah berangkat,” ujar Edi.

Baca Juga: Vonis Ringan Kasus Penipuan Umrah di PN Batam Tuai Sorotan

Ia menegaskan tak satu pun jamaah menerima pengembalian dana, meski kasus ini telah masuk proses hukum. Kepercayaan awal masyarakat muncul karena ada warga yang sempat berangkat melalui terdakwa. Namun belakangan, warga itu turut menjadi korban pada gelombang berikutnya.

“Semua terlihat resmi. Kami mengikuti manasik, dapat koper, dapat buku doa. Jadwal juga diberikan,” kata Edi.

Dalam persidangan terungkap bahwa jumlah korban melebihi 30 orang. Edi menyebut membayar sekitar Rp150 juta untuk lima orang, disetor bertahap sesuai permintaan terdakwa.

Jadwal keberangkatan yang dijanjikan pada Februari 2024 terus diundur dengan alasan hotel belum tersedia. Penundaan berlanjut hingga April, Mei, dan Agustus, tanpa satu pun realisasi keberangkatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua menjelaskan terdakwa menawarkan paket umrah melalui travel ALSA Panca Perkasa, tempat ia pernah menjadi agen. Tarif awal Rp35 juta disepakati turun menjadi Rp30 juta untuk rombongan saksi lainnya.

Selama Oktober 2023–Maret 2024, terdakwa menghimpun dana Rp790,5 juta dari 34 jamaah. Uang tersebut digunakan sebagai berikut: Rp350 juta ditransfer ke penyedia jasa lain untuk proses visa, Rp265 juta dikembalikan sebagian kepada beberapa jamaah, dan Rp180,5 juta diduga dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Meski visa sempat terbit pada April 2024 dan nama jamaah masuk sistem, proses keberangkatan tetap gagal karena terdakwa tidak melunasi pembayaran tiket dan biaya layanan ke mitra-mitra perjalanan yang berbeda.

“Sampai hari ini kami tidak menerima pengembalian satu rupiah pun,” tegas Edi.

Atas perbuatannya, Tengku Basri dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi tambahan. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update