
batampos – Kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sempat menghebohkan publik Batam segera disidangkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Priandi Firdaus menyebutkan sidang perdana dijadwalkan berlangsung Senin (3/11) mendatang di Pengadilan Negeri Batam.
“Untuk majikan yang aniaya ART, Senin pekan depan sidangnya,” ujar Priandi saat dikonfirmasi, Rabu (29/10).
Ia menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Aditya Syaummil yang akan mewakili Kejari Batam dalam proses persidangan.
Baca Juga: Kapolda Kepri Janji Serius Tangani Kasus Ledakan Maut di PT ASL
Sebelumnya, kasus ini menyeret dua orang tersangka, yakni Roslina, majikan korban dan Merlin, 20, yang merupakan sepupu korban.
Keduanya diduga melakukan penganiayaan berat terhadap Intan, 22, ART asal NTT yang bekerja di rumah Roslina selama hampir setahun.
Kedua tersangka telah menjalani pelimpahan tahap II pada pertengahan Oktober 2025 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Batam. Mereka dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini menyita perhatian publik karena korban disebut mengalami kekerasan fisik dan psikis secara berulang selama bekerja.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga dan lembaga pendamping, Intan sempat mengalami luka serius di tubuh dan wajahnya akibat perlakuan kasar dari majikannya.
Baca Juga: Sudut Engku Putri Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Warga Keluhkan Bau Menyengat
Perwakilan keluarga korban dari Paguyuban Keluarga NTT (PK NTT) Batam menyampaikan, kondisi Intan kini berangsur membaik dan siap menghadapi persidangan.
“Intan masih berada di Batam. Ia ingin memberikan kesaksian langsung di depan majelis hakim,” ungkap perwakilan PK NTT Batam.
Sidang perdana pada Senin mendatang diperkirakan akan menghadirkan kedua terdakwa, sementara korban dijadwalkan memberikan keterangan pada sidang lanjutan.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik di Batam terkait perlindungan pekerja domestik dan penegakan hukum terhadap kekerasan rumah tangga. (*)
Reporter: Azis Maulana



