Jumat, 16 Januari 2026

Sidang Pleidoi Kasus Narkoba Eks Polisi: Penasihat Hukum Minta Bebas Dari Tuntutan, Bukti Dinilai Kabur

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sidang Pleidoi perkara narkotika yang melibatkan 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (2/6).

batampos – Sidang lanjutan perkara narkotika yang melibatkan 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (2/6).

Agenda sidang kali ini menghadirkan pembelaan dari para terdakwa melalui tim penasihat hukum masing-masing di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik dengan anggota Douglas dan Andi Bayu.

Dalam sidang tersebut, lima terdakwa—Satria Nanda, Shigit Sarwo Edi, Rahmadi, Fadilah, dan Wan Rahmat sebelumnya telah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara lima terdakwa lainnya, yakni Ariyanto, Junaidi, Jaka Surya, Ibnu Ma’ruf, dan Alex Chandra, dituntut pidana penjara seumur hidup.

Tim penasihat hukum beberapa terdakwa, Indra Sakti, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi yang menyebut dakwaan JPU kabur, tidak jelas, dan tidak didukung alat bukti kuat. Ia menilai dakwaan yang diajukan jaksa terlalu sumir dan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang diatur dalam hukum acara pidana.

“Penetapan para terdakwa sebagai tersangka, hingga kemudian didakwa di persidangan ini, tidak disertai bukti kuat dan tidak ada persesuaian antara alat bukti dengan fakta-fakta hukum yang dihadirkan di pengadilan,” ujar Indra dalam sidang.

Menurutnya, JPU tidak dapat menunjukkan asal-usul barang bukti narkotika yang disebut-sebut dalam perkara ini. Ia menyoroti tidak adanya uji laboratorium dan keterangan saksi yang dapat secara sah dan meyakinkan membuktikan adanya perbuatan pidana.

“Tidak ada barang bukti narkotika sabu-sabu yang jelas asal-usulnya. Barang bukti 5 kilogram sabu yang didakwakan tidak bisa dibuktikan berasal dari penyisihan barang bukti perkara lain, termasuk dari perkara Terpidana Effendi,” jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa keterangan sejumlah saksi seperti Nurdeni, Bakhtiar Tobishima Sitorus, Veridian Saifullah, Budi Setiawan, dan Rheno Rizki tidak saling menguatkan karena tidak didukung barang bukti relevan lainnya.

“Keterangan mereka berdiri sendiri, tidak memenuhi ketentuan minimum pembuktian pidana,” kata Indra.

Penasihat hukum pun meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan, dengan mempertimbangkan asas in dubio pro reo jika terdapat keraguan, maka putusan harus dijatuhkan demi kepentingan terdakwa.

“Kami mohon majelis hakim membebaskan terdakwa, karena tidak ada barang bukti, tidak ada uji laboratorium, dan dakwaan tidak terbukti. Semoga majelis memutus dengan keadilan dan keyakinan,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu dan Kamis 4 dan 6 Juni 2026 dengan agenda putusan. Perkara ini menjadi sorotan luas karena melibatkan aparat penegak hukum. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Update