Selasa, 19 Mei 2026

Sidang Praperadilan di PN Batam, Surat Perpanjangan Penangkapan Dipertanyakan

spot_img

Berita Terkait

Sidang praperadilan dua terduga kurir narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin, (18/5). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Sidang praperadilan dua terduga kurir narkoba di Pengadilan Negeri Batam memunculkan sorotan terhadap prosedur penangkapan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau. Keluarga para tersangka menilai ada pelanggaran prosedur hukum dalam proses penangkapan hingga penahanan, terutama terkait penerbitan surat perpanjangan penangkapan yang dianggap tidak memiliki dasar hukum.

Sidang yang digelar Senin, (18/5) berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pemohon. Permohonan praperadilan itu terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Batam dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Btm.

Kuasa hukum keluarga para terduga pelaku menyoroti adanya surat perpanjangan penangkapan yang diterbitkan penyidik. Menurut dia, ketentuan mengenai perpanjangan penangkapan tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Yang diatur itu penangkapan selama 1 x 24 jam. Kalau setelah itu tidak dilakukan penahanan, seharusnya dilepaskan. Tidak ada istilah perpanjangan penangkapan dalam undang-undang,” kata kuasa hukum , Saidi Amin, usai persidangan.

Ia menilai keberadaan surat tersebut berpotensi membuat seluruh proses hukum menjadi cacat prosedur. Menurut dia, apabila dasar hukumnya tidak ada, maka tindakan turunan seperti penahanan dan proses penyidikan dapat dipersoalkan keabsahannya.

Dalam persidangan, pihak pemohon juga memperlihatkan dokumen yang disebut sebagai surat perpanjangan penangkapan. Dokumen itu menjadi salah satu alat yang diajukan untuk menguatkan dalil adanya pelanggaran prosedur oleh penyidik.

Kuasa hukum menegaskan keluarga tidak mempersoalkan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika yang disangkakan kepada kedua terduga pelaku. Namun, ia meminta seluruh tahapan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur.

“Silakan diproses sesuai perbuatannya kalau memang terbukti. Tapi prosedur hukumnya juga harus benar,” ujarnya.

Perkara ini bermula dari penangkapan dua pria yang diduga menjadi kurir narkoba oleh personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026. Penangkapan dilakukan di depan sebuah rumah di kawasan Kavling Sagulung Sentosa, Gang Makmur, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Batam.

Dalam operasi itu, polisi disebut mengamankan pil ekstasi serta ratusan cartridge yang diduga mengandung narkotika.

Keluarga para tersangka kemudian mengajukan praperadilan dengan alasan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan. Selain mempersoalkan surat perpanjangan penangkapan, pihak keluarga juga menilai surat penangkapan diberikan terlambat kepada keluarga tersangka.

Salah seorang anggota keluarga mengaku terkejut saat mengetahui suaminya ditangkap dalam kasus narkotika. Menurut dia, sebelum penangkapan terjadi, suaminya berpamitan untuk bekerja di bengkel.

“Saya tahunya dia pergi bekerja ke bengkel. Tiba-tiba saya dapat kabar dia ditangkap karena narkoba,” katanya seusai sidang.

Sementara itu, Saidi selaku kuasa hukum para terduga pelaku menyayangkan dugaan kesalahan administrasi yang dilakukan penyidik. Ia berharap majelis hakim memeriksa secara cermat legalitas seluruh proses penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian dalam perkara tersebut. (*)

ReporterAziz Maulana

UPDATE

Play sound