Minggu, 18 Januari 2026

Sidang Putusan Sela Yusril Koto, Eksepsi Ditolak, Perkara Dilanjutkan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sidang lanjutan terdakwa Yusril Koto kembali digelar di PN Batam. Foto Aziz Maulana/Batam Pos

batampos – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang pembacaan putusan sela atas terdakwa Yusril Koto dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Selasa (29/7). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wattimena, majelis menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

“Majelis hakim telah mempertimbangkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dan menyatakan bahwa keberatan tersebut telah masuk dalam pokok perkara. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 156 KUHAP, keberatan tersebut tidak dapat diterima,” kata hakim Wattimena saat membacakan amar putusan sela.

Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Sehingga proses persidangan harus dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Dengan demikian, perkara saudara harus tetap dilanjutkan. Ada yang ingin disampaikan?” tanya hakim kepada terdakwa. “Tak ada yang mulia,” jawab singkat Yusril Koto dari kursi pesakitan.

Kasus ini bermula dari unggahan video di akun TikTok milik terdakwa, @yusril.koto2, pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 12.15 WIB. Dalam video tersebut, Yusril menyebut nama pelapor, Budi Elvin—anggota Satpol PP Kota Batam—sebagai pihak yang diduga “membekingi” pedagang kaki lima (PKL) yang telah digusur dari kawasan Grand BSI, Batam.

Konten tersebut muncul setelah keributan antara Yusril dengan Wawan, seorang tukang tambal ban yang berjualan di depan ruko milik terdakwa. Konflik yang sempat dilerai oleh Mazrizal alias Mak Etek, ayah angkat pelapor, berbuntut panjang ketika nama Budi Elvin ikut diseret dalam narasi video.

Video yang dimanipulasi menggunakan aplikasi CapCut itu menjadi viral dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan, sedikitnya terdapat 10 video yang menampilkan pelapor dengan narasi bernada tuduhan keterlibatan menerima setoran dari PKL.

Pelapor membantah keras tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari PKL mana pun, bahkan tidak termasuk dalam tim penertiban yang bertugas saat kejadian berlangsung.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Komunikasi Digital menunjukkan bahwa video-video tersebut berasal dari akun TikTok milik terdakwa. Dalam persidangan sebelumnya, seorang ahli bahasa mengungkap bahwa narasi dalam video-video tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah.

“Secara bahasa, konten tersebut mengandung tuduhan yang belum terbukti dan dapat merusak reputasi pelapor di mata publik,” ujar ahli dalam keterangannya

Atas perbuatannya, Yusril Koto dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Pasal tersebut mengatur pidana bagi pelaku yang secara sengaja dan tanpa hak memanipulasi informasi elektronik sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain, termasuk dalam bentuk pencemaran nama baik.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Update