
batampos – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton (1.995.130 gram) dengan enam terdakwa, Senin (5/1). Dua dari enam terdakwa diketahui merupakan warga negara Thailand.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) bagi terdakwa Fandi Ramadhan. Penasihat hukum menghadirkan ibu kandung Fandi, Nirwana, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, Nirwana menyebut Fandi sebagai anak yang penurut dan terbuka kepada keluarga. Ia mengaku pernah memberikan izin ketika Fandi menyampaikan telah mendapatkan pekerjaan sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal kargo asing berbendera Thailand.
“Saya sempat menanyakan soal kontrak kerja. Fandi bilang masa kerja enam bulan, tapi soal gaji tidak disebutkan. Sebagai orang tua, saya izinkan karena sebelumnya dia juga bekerja di kapal antarpulau di Pekanbaru dengan sistem kontrak dan gaji sekitar Rp5 juta per bulan,” ujar Nirwana.
Nirwana menambahkan, selama bekerja di kapal Thailand tersebut, Fandi belum sempat menerima gaji. Keluarga baru mengetahui penangkapan Fandi setelah ia menginap di sebuah hotel usai Lebaran Idulfitri 2025.
Menurut ingatannya, Fandi berangkat sekitar Mei 2025 setelah memperoleh informasi pekerjaan dari seorang agen perkapalan.
Perkara ini menjerat enam terdakwa, yakni dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia, Fandi Ramadhan, Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, dan Hasiholan Samosir.
Pada sidang sebelumnya, Weerapat dan Teerapong memberikan kesaksian dengan bantuan penerjemah. Keduanya mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang pria bernama Jacky Tan yang disebut sebagai pengendali utama jaringan.
Baca Juga: Camat Batam Kota Tegaskan Belum Ada Keputusan Pembangunan Kantor Lurah Baru di Sukajadi
“Awalnya kapal membawa muatan minyak. Lalu ada perintah membawa barang lain, tapi saya tidak tahu bentuknya,” ujar Weerapat di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan seluruh instruksi, mulai dari keberangkatan dari Thailand hingga rute pelayaran, diberikan oleh Jacky Tan. Para terdakwa asal Indonesia disebut berangkat ke Thailand atas arahan tersebut, dijemput setibanya di sana, diinapkan di hotel, serta difasilitasi seluruh kebutuhan tanpa melalui proses administrasi resmi.
Kapal yang mereka tumpangi sempat diarahkan menuju Filipina melalui perairan Aceh. Namun, karena kondisi cuaca dan laut tidak memungkinkan, rute dialihkan melalui Selat Malaka menuju perairan Malaysia.
“Saya melihat ada kapal yang merapat, tapi tidak tahu kapal apa. Setelah itu datang kapal patroli. Saya melihat kapal TNI AL, kemudian petugas Bea Cukai naik dan kami diamankan. Baru diketahui itu sabu setelah pemeriksaan di Dermaga Tanjunguncang,” ungkap Weerapat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan kronologi panjang penyelundupan yang diduga dikendalikan dari Thailand. Pada April 2025, Hasiholan Samosir menawarkan pekerjaan kepada Fandi Ramadhan sebagai ABK kapal tanker.
Pada 1 Mei 2025, Fandi bersama Hasiholan, Leo, dan Richard berangkat ke Thailand dan bertemu dua WN Thailand tersebut. Para terdakwa kemudian menginap sekitar 10 hari di Sakura Budget Hotel sambil menunggu instruksi lanjutan dari Jacky Tan.
Selanjutnya, mereka diantar menggunakan speedboat menuju kapal Sea Dragon dan berlayar ke titik koordinat pengambilan barang.
Pada dini hari 18 Mei 2025, kapal menerima 67 kardus berbungkus plastik putih dari kapal ikan berbendera Thailand. Transaksi tersebut menggunakan kode khusus berupa uang Myanmar yang dilaminasi. Seluruh kardus disembunyikan di bagian haluan kapal dan tangki bahan bakar. Para terdakwa juga menurunkan bendera Thailand untuk menghindari identifikasi.
Baca Juga: RSBP Batam Jadi Rumah Sakit Pertama di Kepri Kantongi Sertifikat Halal
Pada 21 Mei 2025 pukul 00.05 WIB, kapal Sea Dragon dicegat tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di perairan Karimun, lalu dikawal ke Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Batam.
Hasil pemeriksaan menemukan seluruh kardus berisi teh China yang setelah diuji laboratorium terbukti mengandung narkotika jenis metamfetamina dengan total berat mencapai 1.995.130 gram atau hampir dua ton.
JPU menegaskan keenam terdakwa diduga kuat melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, serta menerima narkotika golongan I melebihi lima gram tanpa hak.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)



