
batampos – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret MS alias Mami kembali bergerak. Dua pihak kafe yang dipanggil penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Kepri telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan pada Selasa (9/12).
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari pendalaman peran pihak-pihak yang diduga mengetahui atau ikut terlibat dalam penempatan para Ladies Companion (LC).
Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan salah satu pihak telah selesai dimintai keterangan pada hari yang sama. Sementara satu pihak lainnya belum tuntas diperiksa karena alasan pribadi.
“Satu sudah selesai. Yang satu lagi belum tuntas karena ada urusan keluarga, katanya anaknya menelpon. Nanti kami jadwalkan ulang pemanggilannya,” ujar Andyka.
Baca Juga: Kejari Batam Bentuk Tim Khusus Kawal Kasus Pembunuhan Dwi Putri
Meski pemeriksaan telah dilakukan, Andyka belum dapat mengungkapkan isi keterangan dua pihak tersebut. Ia menegaskan seluruh proses masih berada dalam tahap penyelidikan sehingga belum dapat dibuka ke publik.
“Belum bisa kami sampaikan. Masih lidik, semua keterangannya sedang kami telaah,” katanya.
Dalam lanjutan penyidikan, penyidik juga menyoroti keterangan terkait salah satu korban anak yang sedang hamil.Berdasarkan pengakuan MS, korban tersebut melamar dalam kondisi hamil dan belum pernah bekerja sebagai LC.
Namun kontrak kerja untuk korban itu sudah dibuat. Temuan ini menjadi fokus pendalaman baru bagi penyidik.
“Korban itu belum bekerja menurut pengakuan tersangka, tapi kontraknya sudah dibuat. Ini yang sedang kami telusuri lebih detail,” jelas Andyka.
Ia menambahkan, status perkara telah naik ke tahap penyidikan karena sudah ada satu tersangka. Meski begitu, potensi munculnya tersangka baru tetap terbuka. Penyidik masih mengarah pada pengembangan jaringan perekrut yang diduga tidak bekerja seorang diri.
“Sudah masuk penyidikan karena ada tersangka. Tapi prosesnya masih berjalan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” katanya.
Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan ada orang lain yang tinggal di mess dan membantu mengurus kebutuhan LC. Orang tersebut mengaku bertugas menjemput LC yang mabuk dan memastikan operasional mess berjalan, mengingat jaraknya yang dekat dengan tempat kerja mereka. Namun keterlibatannya dalam proses rekrutmen masih didalami.
“Ada yang tinggal di mess itu. Dia bilang hanya mengurus mess dan menjemput LC kalau mabuk. Soal siapa yang mendatangkan dan merekrut, itu yang kami dalami,” ujar Andyka.
Baca Juga: BC Batam Tindak 682 Koli Pakaian Bekas Selama 2025
Sebelumnya, penyidik memang mengagendakan pemanggilan dua pengelola tempat hiburan, yakni Diamond dan Orion KTV Club di Batuaji. Keduanya disebut sebagai lokasi penempatan LC hasil rekrutmen MS. Pemeriksaan terhadap dua pihak ini diharapkan dapat mengungkap dugaan keterlibatan atau pengetahuan mereka tentang aktivitas eksploitasi itu.
Kasus TPPO ini mencuat setelah penyidik menemukan 15 korban saat menggeledah sebuah ruko yang dijadikan mess di Cipta Grand City, Sagulung, Jumat (5/12) lalu. Para korban bekerja dengan sistem potong pendapatan yang tidak wajar, mulai dari potongan 15 persen untuk agensi hingga 25 persen yang diambil tersangka MS.
Belakangan terungkap bahwa agensi yang digunakan MS beroperasi tanpa izin, memakai nama Chanel Management. MS sempat mengaku memiliki badan usaha, namun ketika diminta dokumen resmi, ia mengaku PT yang disebutkan belum pernah ada. Operasional perekrutan berjalan tanpa legalitas apa pun.
“Pengakuannya baru mau buat PT. Sementara operasionalnya sudah berjalan lama tanpa dokumen resmi,” kata Andyka.
Penyidik juga menguak adanya ketergantungan ekonomi antara korban dan tersangka. Banyak korban berasal dari luar daerah, sementara biaya keberangkatan mereka ditanggung MS dan kemudian dipotong dari pendapatan mereka selama bekerja.
Sejauh ini penyidik masih memeriksa aliran uang, memanggil saksi tambahan, serta menelusuri keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan digital forensik pada ponsel tersangka turut dilakukan untuk menelusuri komunikasi dan pola perekrutan.
Semua korban, termasuk tiga korban di bawah umur, kini berada dalam perlindungan pihak kepolisian dan sebagian dirujuk ke UPTD PPA Provinsi Kepri. Orang tua korban anak juga telah dipanggil guna memperkuat unsur perlindungan anak dalam kasus ini.
MS dijerat Pasal 2 junto Pasal 6 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 88 junto Pasal 76I UU 23/2025 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga belasan tahun penjara. (*)
Reporter: Yashinta



