
batampos – Maraknya keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang diduga bekerja secara ilegal di sejumlah proyek strategis nasional (PSN) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kepulauan Riau, khususnya Batam, menjadi perhatian serius Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya mengakui pihaknya menerima banyak laporan terkait TKA yang bekerja tanpa dokumen ketenagakerjaan lengkap, terutama Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Laporan tersebut datang dari berbagai pihak dan sebagian besar menyoroti TKA yang diduga tidak memiliki keahlian khusus, namun tetap dipekerjakan di sektor industri.
“Memang banyak laporan masuk ke Disnaker terkait TKA yang tidak memiliki keahlian khusus dan bekerja tanpa RPTKA. Ini yang kami tindak lanjuti,” kata Diky kepada Batam Pos, Minggu (8/2) di Batam Center.
BACA SELENGKAPNYA DI harian.batampos.co.id



