
batampos – Pengendara yang melintas di Simpang Tiga Panbil, dari arah Batuaji menuju Batamcenter, mengaku kebingungan dengan aturan lampu lalu lintas di lokasi tersebut. Banyak yang mempertanyakan apakah pengendara yang mengambil jalur lurus tetap wajib berhenti ketika lampu merah menyala atau boleh melaju seperti biasa.
Kebingungan itu muncul karena bentuk simpang yang tidak sepenuhnya menyerupai persimpangan empat. Sebagian pengendara mengira bahwa jalur lurus tidak termasuk objek pengaturan lampu lalu lintas. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan perilaku sebaliknya: hampir seluruh pengendara justru tetap melaju meski lampu merah menyala.
Pantauan Batam Pos, Rabu (10/12) siang, memperlihatkan hanya segelintir pengendara yang benar-benar berhenti ketika lampu merah menyala. Mayoritas langsung melintas tanpa memperhatikan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). Situasi ini dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan, mengingat insiden serupa pernah terjadi sebelumnya di titik rawan tersebut.
Menanggapi hal ini, Kasi Manajemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Batam, Ade Candra, menegaskan bahwa seluruh pengendara, baik yang belok maupun lurus, tetap wajib mengikuti isyarat lampu lalu lintas.
“Jika pengendara mau lurus, tetap harus ikut lampu lalu lintas. Tidak bisa menerobos,” tegasnya.
Ia menambahkan, selama tidak ada rambu atau papan petunjuk yang menyatakan jalur tertentu boleh jalan terus, maka aturan umum berlaku: setiap pengendara wajib berhenti saat lampu merah menyala.
“Kalau tidak ada petunjuk atau tulisan jalan terus, semua pengendara wajib berhenti,” ujarnya.
Ade mengingatkan, menerobos lampu merah tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko memicu kecelakaan baru. Karena itu, Dishub mengimbau seluruh pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat untuk mematuhi APILL demi keselamatan bersama. (*)
Reporter: M. Sya’ban



