Senin, 16 Maret 2026

Sindikat Narkoba Lolos Hukuman Mati, Kejari Batam Banding

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Terdakwa sindikat narkoba jaringan internasional dituntut mati oleh Kejaksaan Negeri Batam, dalam sidang lanjutan yang berlangsung virtual di PN Batam, Kamis (28/4/2022). Foto: Yashinta/Batam Pos

batampos – Kejaksaan Negeri Batam akhirnya menyatakan banding atas putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang meloloskan 5 sindikat narkoba jaringan internasional dari hukuman mati. Upaya banding dilakukan agar Peradilan lanjutan yakni Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menguatkan tuntutan hukuman mati.

Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra mengatakan pernyataan banding telah disampaikan ke PN Batam. Saat ini, pihaknya tengah menyusun berkas memori banding untuk diserahkan ke PT Pekanbaru melalui PN Batam.

“Kami tak sependapat dengan vonis hakim, karena itu kami banding. Pernyataan banding sudah disampaikan, untuk memori menyusul karena tengah disusun,” jelas Riki.

Disinggung butuh berapa lama menyiapkan berkas memori banding, menurut Riki secepatnya. Namun proses agak lama dikarenakan ada berkas lima terdakwa. “Kami usahakan secepatnya,” tegas Riki.

Diketahui, pada Kamis (26/5) lalu, Majelis Hakim PN Batam meloloskan lima sindikat narkoba dari hukuman mati. Dimana empat terdakwa mendapat keringanan hukuman yakni dengan seumur hidup penjara dan satu terdakwa lainnya 20 tahun penjara.

Vonis hukuman terhadap kelima terdakwa dijatuhkan oleh majelis hakim PN Batam yang dipimpin Sapri Tarigan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan terdakwa bersalah. Dimana terbukti melanggar pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kelima terdakwa juga memiliki peran masing-masing dalam penyelundupan narkorba dari Malaysia ke Batam.

Namun untuk putusan hukuman, lanjut Sapri, majelis hakim punya pertimbangan sendiri. Mulai dari hal yang memberatkan hingga hal yang meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasaan narkotika, yang dapat merusak generasi bangsa. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa merasa bersalah dan memohon keringanan.

Karena pertimbangan itu, hakim Sapri menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap 4 terdakwa, yakni Agus Zainul, Rafli Absar, Erik Anderson dan HerdianaHerdiana. Sedangkan terdakwa Frika Oriza Sathyva dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

“Atas putusan itu, para terdakwa berhak menerima atau banding. Waktu diberikan selama 7 hari sejak putusan dibacakan,” tegas Sapri waktu putusan.

Kuasa hukum 4 terdakwa yang vonis seumur hidup, Elisuwita mengatakan dua dari kliennya banding atas putusan seumur hidup. Sedangkan 2 lainnya menerima putusan.

“Tiga dari lima terdakwa banding. Dua di antaranya merupakan klien kami,” imbuh Elisuwita.

Sebelumnya, Lima terdakwa sindikat narkoba jaringan internasional dituntut mati oleh Kejaksaan Negeri Batam. Kelima terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun sebelum menjatuhkan hukuman, jaksa punya pertimbangan dari hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan diantaranya perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa. Perbuatan terdakwa tidak mendukung gerakan pemerintah untuk memberantas peredaran dan memerangi penyalahgunaan narkotika.

Perbuatan terdakwa merupakan sindikat jaringan internasional peredaran narkotika dari Malaysia ke Indonesia, serta jumlah barang bukti narkotika yang sangat banyak. Hal meringankan tidak ada.

Kasus penyelundupan sabu seberat 107,258 Kg ini merupakan hasil penindakan dari Polresta Barelang dan DJBC Kepri pada 5 September 2021 lalu.

Penyelundupan ratusan Kg sabu oleh sindikat peredaran narkotika jaringan internasional ini menggunakan modus baru, yakni para pelaku berpura-pura menjadi pemancing dengan menggunakan kapal mewah cepat.

Barang bukti 107,258 Kg sabu ini ditaksir memiliki harga sekira Rp 128 miliar. (*)

 

Reporter : Yashinta

SALAM RAMADAN