Jumat, 3 April 2026

Sindikat Pencurian Fasilitas Umum di Batam Terungkap, Polisi Amankan 8 Tersangka

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin.

batampos – Polda Kepulauan Riau bersama Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian fasilitas umum di Kota Batam yang meresahkan masyarakat. Dalam kasus ini, polisi mengamankan delapan orang.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (2/4), dipimpin Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafruddin dan didampingi Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, serta dihadiri Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan wakil kepala BP Batam Li Claudia Chandra.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafruddin menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kejahatan yang menyasar fasilitas publik. “Kami tidak akan mentolerir aksi pencurian fasilitas umum karena dampaknya luas dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Kepala Imigrasi Batam Dicopot Buntut Kasus Pungli di Pelabuhan Batam Center

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa pengungkapan ini mencakup tiga kasus berbeda, yakni pencurian boks pengendali traffic light, perangkat tower pemancar sinyal, serta kabel lampu penerangan jalan.

“Ketiga kasus ini terjadi di beberapa lokasi berbeda di Kota Batam sepanjang Maret 2026,” ujarnya.

Pada kasus pertama, pencurian box pengendali traffic light terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 di Jalan Duyung Simpang Batu Ampar. Para pelaku berinisial JP (36), DC (38), dan S (DPO) melakukan aksi dengan merusak dan membongkar boks, lalu menjualnya kepada penadah ST (50).

“Para pelaku ini residivis dan sudah beraksi di beberapa titik lain di Batam,” jelas Anggoro.

Kasus kedua terjadi di wilayah Sagulung pada Jumat, 20 Maret 2026, saat tersangka LM (50) memanjat tower setinggi 72 meter dan memotong kabel sepanjang 1.680 meter. Kabel tersebut kemudian dikupas untuk diambil tembaganya dan dijual kepada BLM (35).

“Pelaku juga diketahui telah melakukan pencurian di 14 titik tower berbeda,” tambahnya.

Sementara itu, pada kasus ketiga di Simpang Pelabuhan Batu Ampar, tiga pelaku berinisial MRP (45), SM (43), dan RS (45) mencuri kabel lampu penerangan jalan dengan cara menggali tanah. Selain kabel, pelaku juga mengambil lampu sorot LED, dinamo, dan boks panel.

Baca Juga: Perbaikan Jalan Depan Hotel Vista, Akses Dialihkan

Dari ketiga kasus tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka dengan berbagai peran, termasuk sebagai pelaku utama dan penadah. Modus operandi yang digunakan yakni merusak, membongkar, memotong hingga menggali fasilitas umum untuk mengambil material bernilai ekonomis seperti tembaga.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa komponen traffic light, kendaraan, alat pemotong, hingga sisa kabel hasil curian. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 591 tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.

Kapolda turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. “Kami mengajak masyarakat segera melaporkan melalui layanan 110 agar dapat cepat ditindaklanjuti dan mencegah kejadian serupa,” ujarnya.

Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus ini. “Ini bukan soal nilai barang, tetapi dampaknya yang luas bagi masyarakat, mulai dari terganggunya traffic light hingga penerangan jalan,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum dan mendukung pembangunan Batam. “Mari kita jaga kondusivitas dan sinergi agar Batam tetap aman, nyaman, dan terus berkembang,” tutupnya.(*)

UPDATE