Selasa, 7 April 2026

Sindikat Penyalur PMI Ilegal Terorganisir dan Tak Tersentuh Hukum

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Polisi meirilis kasus tenggelamnya PMI yang dikirim secara ilegal. F Cecep Mulyana

batampos – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pusat membeberkan hasil temuan Tim Investigasi yang mereka bentuk, terkait penyelundupan PMI ke Malaysia, setelah speedboat yang ditumpangi 64 PMI terbalik di Perairan Balau, Johor Bahru, Malaysia, 15 Desember 2021 lalu. Hasilnya, praktik ini telah berlangsung lama dan terorganisir, serta melibatkan sejumlah oknum aparat, sehingga tak tersentuh hukum.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menjelaskan, begitu ada kejadian kapal PMI terbalik, ia langsung membentuk Tim Investigasi berganggotan sembilan orang. Tim ini dipimpin Irjen Pol Ahmad Kartiko, Deputi Penempatan dan Pengawasan PMI Kawasan Amerika-Pasifik.

“Tim ini langsung bergerak ke lapangan, melakukan pemulangan jenazah, dan investigasi guna melacak pengiriman PMI ilegal ini,” ujar Benny di Jakarta melalui aplikasi Zoom, Selasa (28/12) petang.

Hasil investigasi dalam kurun waktu 19-24 Desember 2021, ditemukan banyak hal. Pertama, ada kesesuaian kapal yang digunakan pelaku penyelundup PMI ilegal yang terbalik di perairan Malaysia dengan kapal yang ada di Pelabuhan Gentong, Jalan Pasar Baru, Sungai Gentong, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Bintan Utara, Bintan, Kepri. Bahkan, kapal yang memuat PMI Ilegal itu berangkat dari pelabuhan tersebut.

“Kapal tersebut tidak hanya digunakan mengantar calon PMI ilegal ke Malaysia, tapi juga menjemut PMI ilegal dari Malaysia yang hendak pulang ke Indonesia tanpa melalui jalur imigrasi,” ungkap Benny.

Kedua, pemilik kapal tersebut, kata Benny, adalah Susanto alias Acing yang dikuatkan keterangan beberapa sumber di lokasi Pelabuhan Gentong.

Ketiga, pengiriman PMI ilegal oleh Susanto alias Acing, dilakukan secara terorganisir. Ada calo perekrut di daerah asal, petugas handling di Bandara Hang Nadim Batam yang mengurus transportasi dari bandara ke Punggur hingga Tanjunguban.

Pelaku kemudian menampung, lalu membawa PMI ini dari Pelabuhan Gentong menggunakan speedboat ke Pantai Malaysia. Setelah di pantai Malaysia, ada yang menjemput PMI ini, lalu mereka serahkan ke beberapa agen tenaga kerja di berbagai wilayah di Malaysia.

“Jadi kami meyakini kegiatan ini terorganisir karena ada peran pihak-pihak, siapa yang menjalankan tugas apa dan dimana,” ujar Benny.

Keempat, lanjut Benny, ada dugaan keterlibatan oknum aparat dari beberapa kesatuan. Mereka memiliki peran masing-masing dalam membantu pengiriman PMI ilegal ini ke Malaysia.

“Kami akan menyerahkan masalah ini ke pimpinan instansi masing-masing, kami akan ketemu Panglima TNI dan Kapolri setelah ini,” ujarnya.

Benny kembali menjelaskan, praktik ilegal Susanto cs ini tidak tersentuh aparat keamanan dan hukum meski sudah lama beraktivitas karena diduga kuat mendapatkan perlindungan atau beking oknum-oknum aparat yang ada di daerah.

“Kami sudah mengetahui persis oknum-oknum tersebut siapa dan dari institusi mana. Makanya kami akan segera berupaya bertemu Panglima TNI, Kapolri, dan Menkopolhukam,” ungkap Benny.

Keenam, dari hasil identifikasi 13 korban yang selamat yang saat ini dalam proses hukum di Malaysia, terdapat dua warga Kepri yang diduga kuat sebagai tekong dan awak kapal, yakni Sofyan alias Ndut dan Amirul.

Terkait penangkapan dua tersangka operator lapangan jaringan Acing, Benny menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Sebab, Mabes Polri telah menjalankan tugas dan kewenangannya dengan sebenar-benarnya.

“Inilah yang sesungguhnya ditunggu-tunggu publik sejak lama, termasuk BP2MI. Ini kejahatan perdagangan orang, penyelundupan manusia, penempatan secar ilegal yang sudah berlangsung lama,” ujar Benny.

Ia juga mengungkapkan, penangkapan dua tersangka di Batam itu terkait informasi dari media dan atase kepolisian RI di Johor Bahru Malaysia, Rabu (15/12). Tim dari Ditkrimum Polda Kepri dan Polres Bintan kemudian bergerak menangkap para pelaku. Lalu, pada Jumat (24/12) berhasil menangkap Juna Iskandar alias Juna bin Zimar (39) di Kaveling Harapan Jaya, Blok D No. 1 Bengkong Sadai, Batam.

Kemudian menangkap Agus Salim alias Agus Botak (43) di Perumahan Cendana, Batam Centre, lengkap dengan barang bukti. Agus warga ruli Simpang Raya, Kelurahan Belian, Batam Kota, Batam.

“Juna memberangkatkan lima orang dengan barang bukti lima lembar tiket pesawat lion air atas nama lima PMI, buku rekening, sepeda motor yang dipakiai menjemput PMI. Sedangkan Agus juuga memberangkatkan enam PMI,” ungkap Benny.

“Modus operandi mereka, salah satunya mengimingi korban gaji besar di Malaysia,” ujar Benny.

Selain memberi apresiasi ke tim Mabes Polri dan jajarannya di Kepri, Benny juga berharap kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar penyelundupan PMI ini hingga ke akar-akarnya.

BP2MI juga memberikan rekomendasi untuk pencegahan secara ilegal oleh sindikat mafia penyelundup TKI, yakni pentingnya kerja bareng semua pihak, terutama aparat hukum.

“Kami berharap Susanto alias Acing dan sindikatnya nanti dihukum berat karena melanggar banyak UU dan aturan,” pinta Benny.

Bahkan Benny mendorong penegak hukum menggunakan UU pencucian uang untuk memiskinkan para pelaku dan jaringannya, agar ada efek jera. “Kami berharap semua harta hasil kejahatan kemanusiaan para pelaku ini disita negara,” ujarnya.

Ia juga mengimbau kepala daerah yang jadi kantong-kantong PMI, perlu perhatian mencegah penyelundupan PMI ilegal ini. Juga mendorong lahirnya perda-perda perlindungan PMI.

“Kami juga merekomendasikan, bahwa sudah saatnya kepemimpinan yang kuat instansi aparat keamanan dan hukum di wilayah-wilayah pintu keluar masuk PMI, khususnya Kepri dan wilayah lain yang berbatasan Malaysia dan Singapura, agar bisa mencegah anggotanya tidak bermain atau membekingi satu kalipun dalam kesempatan apapun pelaku-pelaku sindikat pengiriman PMI ilegal,” pintanya.

Sementara itu, Ketua Tim Investigasi yang dibentuk BP2MI, Irjen Ahmad Kartiko menambahkan, biaya yang dikenakan pada para PMI oleh sindikat penyalur PMI ilegal ini bervariasi. Berkisar Rp 10 juta- Rp15 juta.

“Termasuk biaya transportasi pesawat dari daerah asal ke Batam sampai ke agen-agen pekerja di Malaysia,” ujar Kartiko.

Ia juga mengungkapkan, permintaan PMI ilegal di Malaysia terbilang marak karena di negeri jiran itu banyak sektor perkebunan dan konstruksi yang butuh tenaga kerja Indonesia. “Praktik ini sudah berlangsung lama,” ujar Kartiko. (*)

Reporter: Tim Batampos

UPDATE