
batampos – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut. Namun, satu pelaku utama hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ade Mulyana mengungkapkan, dari hasil pengembangan penyidikan, satu tersangka belum berhasil diamankan dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Sudah kami tetapkan tiga tersangka. Dua sudah diamankan, satu lainnya masih buron dan terus kami cari,” kata Ade, kemarin
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus tujuh PMI yang sebelumnya dipulangkan dari Malaysia setelah kapal yang mereka tumpangi pecah di perairan Negeri Jiran. Kasus tersebut kemudian diambil alih Polda Kepri karena mengarah pada dugaan TPPO.
Kasubdit IV Gakkum PPA dan TPPO Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer menjelaskan, satu tersangka terakhir yang diamankan ditangkap di rumahnya di kawasan Tanjung Piyayu, Batam. Pelaku memiliki peran penting dalam rantai keberangkatan ilegal PMI.
“Perannya berkomunikasi dengan pengurus di negara tujuan, mengatur penjemputan, serta mengoordinasikan korban setibanya di Batam,” ujar Andyka.
Sementara dua tersangka lain yang lebih dulu diamankan masing-masing berperan sebagai nakhoda dan anak buah kapal (ABK). Keduanya bertugas membawa para PMI menyeberang secara ilegal menuju Malaysia.
“Yang satu sebagai nakhoda dengan inisial IN, satu lagi ABK berinisial L. Untuk tersangka ketiga berinisial D, berperan sebagai penghubung dan pengatur di Batam,” jelasnya.
Andyka menegaskan, seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki dan diketahui saling mengenal dalam jaringan pengiriman PMI ilegal tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang TPPO, serta Pasal 81 dan 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kasus ini murni TPPO. Bukan sekadar pelanggaran keimigrasian,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui sistem perekrutan dilakukan secara tidak langsung, mayoritas melalui jaringan keluarga dan kenalan yang lebih dulu bekerja di Malaysia. Para korban yang sebagian besar berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) kemudian dihubungkan dengan tersangka D.
“Korban-korban ini awalnya dihubungi oleh keluarga atau teman mereka di Malaysia. Dari situ, mereka mendapatkan nomor tersangka D yang mengatur penjemputan dan proses lanjutan di Batam,” kata Andyka.
Setelah tiba di Batam, para korban selanjutnya diserahkan kepada pelaku utama yang kini masih buron. Pelaku tersebut berperan sebagai penyedia kapal dan pengendali utama keberangkatan.
“Bosnya ini yang masih kami kejar. Dialah yang menyiapkan kapal dan mengatur jadwal keberangkatan,” ungkap Andyka.
Polisi memastikan jaringan ini masih berpotensi berkembang. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman penyidikan.
“Satu orang masih DPO, dan kasus ini bisa mengembang. Kami terus lakukan pengejaran,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, tujuh PMI dipulangkan ke Batam setelah kapal yang mereka tumpangi pecah di perairan Malaysia. Dari delapan orang dalam rombongan, satu orang ditemukan meninggal dunia. Hasil pendalaman awal mengungkap, para korban membayar sekitar Rp5 juta untuk menyeberang secara ilegal ke Malaysia.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat jalur ilegal masih kerap dimanfaatkan sindikat untuk memberangkatkan PMI tanpa prosedur resmi, dengan risiko tinggi terhadap keselamatan korban. (*)



