batampos– Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana terhadap Ahmad Marzoan alias Zoan, terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis (26/6). Dihadapan majelis hakim Yuanne, Verdian dan Feri Irawan, terdakwa mengakui perbuatannya.
Sidang ini ditunda hingga pekan depan untuk menghadirkan saksi-saksi kunci yang terlibat dalam perkara pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alinaex dan Abdullah, terdakwa Ahmad Marzoan diduga kuat menjadi bagian dari sindikat pengiriman pekerja migran non-prosedural bersama sejumlah pihak lainnya, yakni Sapoan (ayah kandung terdakwa), Novridwan, dan Samin Gandi Simatupang. Ketiganya telah didakwa dalam berkas perkara terpisah.
JPU mengungkap bahwa kasus bermula pada 24 Desember 2024. Saat itu, Sapoan menyuruh anaknya, terdakwa Ahmad Marzoan, untuk mengantar seorang perempuan bernama Mulhimah—calon PMI—ke Kantor Imigrasi Selong, NTB, untuk membuat paspor.
“Terdakwa mengetahui bahwa ayahnya aktif mengirim pekerja migran secara non-prosedural, namun tetap menjalankan perintah tersebut,” ujar JPU.
BACA JUGA:Â Lagi, 76 PMI Dideportasi Dari Malaysia, Ada 3 Anak
Aksi serupa kembali dilakukan pada 30 Desember 2024, di mana Ahmad mengantar empat orang calon PMI lainnya, untuk pembuatan paspor.
Puncaknya, pada 17 Januari 2025 pukul 03.30 WIB, terdakwa kembali diminta oleh Sapoan untuk mengantar keenam calon PMI tersebut bersama satu orang tambahan, Supardi, menuju Bandara Internasional Lombok menggunakan mobil Toyota Kijang bernomor polisi DR 1090 AI. Seluruh calon PMI itu telah membayar biaya keberangkatan kepada Sapoan sebesar Rp14 juta.
Dari Lombok, mereka diterbangkan ke Batam, dan diarahkan ke penginapan di Pelita, Lubuk Baja. Koordinasi keberangkatan ke Malaysia dilakukan oleh seorang rekan Sapoan yang masih buron, bernama Mike, menggunakan nomor telepon berkode internasional Inggris (+44).
Di penginapan tersebut, para calon PMI disambut dan ditangani oleh Novridwan dan Samin Gandi, yang mengatur akomodasi dan rencana keberangkatan ke Malaysia.
Dalam penyelidikan aparat Ditreskrimum Polda Kepri, para korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia, mulai dari cleaning service hingga buruh perkebunan.
Namun, mereka sama sekali tidak dibekali keterampilan, tidak memiliki dokumen perjanjian kerja, tidak diasuransikan, dan tidak memiliki izin resmi sebagai pekerja migran.
Penggerebekan dilakukan oleh tim Ditreskrimum Polda Kepri di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre setelah menerima informasi intelijen.
Polisi berhasil mengamankan satu calon PMI dan kemudian membongkar keberadaan 14 orang calon PMI lainnya yang ditampung di dua lokasi berbeda: Hotel Kusuma Jaya dan Hotel Polaris, Batam.
Selanjutnya, aparat berhasil menangkap Novridwan dan Samin Gandi di Batam. Pengembangan penyelidikan pun dilakukan ke Lombok, bekerja sama dengan Polres Lombok Timur, hingga akhirnya Ahmad Marzoan ditangkap.
Atas perbuatannya, Ahmad Marzoan didakwa melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencakup penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.Sidang lanjutan direncanakan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)
Reporter: Azis



